Profil Perusahaan

Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menjadi badan klasifikasi ke-4 di Asia setelah Jepang, China dan Korea, dan menjadi satu-satunya badan klasifikasi nasional yang bertugas untuk mengklaskan kapal-kapal niaga berbendera Indonesia dan kapa lberbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.

Kegiatan klasifikasi BKI merupakan pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas laik tidaknya kapal tersebut untuk berlayar. Selain itu, BKI juga dipercaya oleh Pemerintah untuk melaksanakansurvei dan sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Load Line, ISM Code dan ISPS Code.

BKI dibentuk dengan menerapkan standar teknik dalam melakukan kegiatan desain, konstruksi dan surveymarine terkait dengan fasilitas terapung, termasuk kapal dan konstruksi offshore. Standar ini disusun dan dikeluarkan oleh BKI sebagai publikasi teknik. Kapal yang didesain dan dibangun berdasarkan standar BKI akan mendapatkan Sertifikat Klasifikasi dari BKI, dimana penerbitan sertifikat dilakukan setelah BKI menyelesaikan serangkaian survei klasifikasi yang dipersyaratkan.

Sebagai Badan Klasifikasi yang independen dan mengatur diri sendiri, BKI tidak memiliki kepentingan terhadap aspek komersial terkait dengan desain kapal, pembangunan kapal, kepemilikan kapal, operasional kapal, manajemen kapal, perawatan/perbaikan kapal, asuransi atau persewaan. BKI juga melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka peningkatan mutu dan standar teknik yang dipublikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan jasa klasifikasi kapal.

Melihat peningkatan kegiatan dan perkembangan serta prospek usaha yang cukup cerah, di tahun 1977 Pemerintah RI selaku pemilik BKI mengupayakan peningkatan kemandirian usaha BKI dengan melakukan perubahan status badan organisasi menjadi Perseroan Terbatas, atau PT (Persero) yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

BKI didirikan untuk menghemat devisa Negara bagi layanan inspeksi kapal-kapal nasional dan mendukung kemandirian dunia industri maritim Indonesia. Melalui dukungan kerjasama dengan Germansicher Lloyd, German, BKI saat ini telah menjadi sebuah badan klasifikasi nasional yang besar. Hingga saat ini, selain kegiatan usaha klasifikasi, BKI juga mengembangkan kegiatannya di bidang jasa Konsultansi dan Supervisi. Berkantor pusat di Jakarta, BKI memiliki jaringan kantor cabang di pelabuhan besar seluruh Indonesia dan Singapura. Selain itu BKI juga memiliki kerjasama dengan Badan Klasifikasi Asing, baik dalam bentuk Mutual Representative maupun Dual Class.

Filosofi Perusahaan

Sebagai dasar dalam mengelola Perusahaan terutama dalam melaksanakan misi dan tugas, maka filosofi yang dianut oleh Manajemen BKI hingga saat ini adalah:

  1. Mengutamakan mutu dan pelayanan jasa berdasarkan komitmen yang tinggi terhadap masalah keselamatan;
  2. Senantiasa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Perusahaan secara konsisten dan berkesinambungan;
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama yang berkaitan dengan keselamatan kapal dan keselamatan peralatan produksi di bidang minyak dan gas, mineral, batu bara, dan panas bumi, ketenagakerjaan, industry, dan perhubungan.

Tujuan Perusahaan

Tujuan Perusahaan adalah meningkatkan reputasi dan nilai Perusahaan dengan:

  1. Mengutamakan terjaminnya keselamatan jiwa dan benda di laut serta perlindungan lingkungan melalui pengembangan dan pemeriksaan standar kapal serta fasilitas terkait lainnya;
  2. Membentuk Citra Perusahan (Corporate Image), bahwa jasa BKI dibutuhkan dan menjadi standar dan acuan kualitas;
  3. Membantu peningkatan pendapatan negara baik dalam bentuk Rupiah maupun valuta asing;
  4. Memberikan kesempatan kepada para tenaga ahli kelautan nasional untuk berpartisipasi melalui pengembangan ilmu dan pengetahuan serta pengalamannya; dan
  5. Pengelolaan Perusahaan secara efektif dan efisien dengan menerapkan Good Corporate Governance.

Nilai Perusahaan

Integritas

Kepribadian karyawan yang etis danselalu memperjuangkan kebenaran melalui kejujuran, kedisiplinan, keteladanan dan dedikasi yang tinggi dengan menjunjung tinggi nama baik Perusahaan.

Profesionalisme

Sikap professional setiap karyawan yang memiliki komitmen tinggi untuk mencapai hasil terbaik dan melampaui sasaran yang ditetapkan melalui inovasi dan perbaikan berkelanjutan.

Kerjasama

Usaha karyawan untuk menyatukan kemampuan dan menggali potensi setiap orang melalui sinerji dan kerja tim untuk mencapai tujuan bersama melalui sikap dan prilaku empirik, proaktif, percaya dan terbuka.

Pelayanan Prima

Sikap dan prilaku karyawan yang ramah, menebar salam, santun, ikhlas, proaktif dalam melayani demi kepuasan pelanggan.

Sadar Lingkungan

Peran aktif karyawan untuk melestarikan lingkungan alam, lingkungan kerja dan lingkungan usaha, menjaga hubungan baik dengan mitra kerja, masyarakat, menciptakan suasana kerja yang sehat dan menyenangkan serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja.

Kepuasan Pelanggan

Memberikan kepuasan kepada pemakai jasa melalui produk dan pelayanan prima yang bermutu berlandaskan kepada tujuan etos kerja yaitu bertindak segera, responsif, disiplin, kerja keras, kreatif, bersih dan baik sangka.

Budaya Perusahaan

Untuk mencapai tujuan Perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang diperlukan kerja keras dengan menumbuh kembangkan motivasi berprestasi dikalangan pegawai yang dirumuskan dalam budaya perusahaan yang merupakan nilai-nilai pokok yang harus dianut oleh segenap karyawan, yaitu budaya “TERTIB” yang mengandung pengertian:

T=Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

E=Etos kerja yang tinggi;

R=Reputasi yang senantiasa ditingkatkan, dijaga, dan terpelihara;

T=Tertib dalam menerapkan kebijakan manajemen maupun sikap tindak pribadi;

I=Ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi yang harus dikuasai;

B=Baik dalam pelayanan dan hasil kerja.

BKI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perseroan Terbatas (PT [PErsero]) yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian kapal yang beroperasi di teritori laut Republik Indonesia. Dalam pelayanan jasanya, Perusahaan melakukan kegiatan riset dan mempublikasikan serta menerapkan standar teknik (Rules & Regulation) dengan melakukan kegiatan desain, kontruksi dan survei maritim terkait dengan kapal termasuk fasilitas terapung. Standar ini disusun dan dikeluarkan oleh Perusahaan sebagai Publikasi Teknik. Rules & Regulation yang dikembangkan tidak hanya struktur konstruksi lambung, namun juga meliputi peralatan keselamatan, instalasi permesinan dan kelistrikan.

Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, ruang lingkup kegiatan BKI adalah sebagai berikut:

I Bidang Usaha Klasifikasi, Registrasi Kapal dan Statutoria kapal, yaitu:
Pemeriksaan konstruksi kapal, pengawasan dan pengujian serta penerbitan sertifikat kelas, registrasi kapal dan konstruksi lepas pantai
Pemeriksaan dan pengujian alat-alat apung dan fasilitas konstruksi lepas pantai;
Pengujian dan sertifikasi material dan komponen;
Pengujian dan penerbitan sertifikat kualifikasi juru las, inspektor las dan ahli las lainnya;
Melaksanakan pemeriksaan dan sertifikasi di bidang statutoria berdasarkan otorisasi dari Pemerintah Republik Indonesia maupun dari pemerintah negaral ain;
Bertindak sebagai agen dan atau mewakili klasifikasi asing/konsultan asing; dan
Melaksanakan pengawasan sistem mutu produk dan jasa perusahaan yang berkaitan dengan pembangunan kapal
II Bidang Komersial:
Konsultansi dan supervisi di bidang kelautan dan industri minyak dan gas, panas bumi serta pertambangan pada umumnya;
Penilaian, perencanaan, dan pengawasan di bidang teknologi kelautan dan industri minyak dan gas, panas bumi serta pertambangan pada umumnya;
Pengujian material dan komponen;
Konsultansi teknik/engineering sesuai standar nasional dan internasional;
Pelatihan keahlian teknik dan non teknik di bidang teknologi kelautan dan industri minyak dan gas, panas bumi serta pertambangan pada umumnya;
Melakukan sertifikasi teknik pada umumnya;
Kegiatan jasa rekayasa, jasa konstruksi dan jasa pemborongan non konstruksi di bidang instalasi minyak dan gas, panas bumi serta industri pertambangan pada umumnya.
III Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud, BKI dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk properti, perkantoran, apartemen, dan perhotelan.

BKI mendapatkan otorisasi dari Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara lain untuk melaksanakan pemeriksaan dan sertifikasi di bidang statutoria, meliputi Sertifikasi Garis Muat (Loadline), Sertifikasi Safety Construction, Sertifikasi Fitness Chemical/Gas Carrier in Bulk, Sertifikasi International Safety Management (ISM) Code, Sertifikasi International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code, Sertifikasi Condition Assessment Scheme (CAS), Sertifikasi Annex IV of Marpol 73/78 dan Sertifikasi Annex VI of Marpol 73/78.

Sebagai badan klasifikasi, BKI dalam memberikan jasa bertindak obyektif, profesional dan independen dalam memberikan penilaian dengan pemenuhan terhadap Rules & Regulation di atas kepentingan semua pihak yang berkepentingan (stakeholder & shareholder) dengan hasil penilaian teknis Perusahaan, yaitu:

  1. Bagi Pemerintah—dalam hal ini Kementerian Perhubungan—BKI ikut berperan aktif menjamin kelaiklautan kapal yang beroperasi di Indonesia dan sebagai dasar para Syahbandar dalam memberikan ijin berlayar suatu kapal.
  2. Bagi Pemegang Saham—dalam hal ini Kementerian BUMN (sebagai pemegang saham tunggal)—BKI sebagai BUMN dikelola secara sehat dan mampu memberikan profit usaha. Namun sesuai dengan sifat bisnis Perusahaan, target profit ini tidak menyebabkan berkurangnya peran dan misi Perusahaan sebagai badan klasifikasi yang mengemban misi keselamatan.
  3. Bagi Pemilik Kapal, hasil survei BKI dijadikan program pemeliharaan kapal dan sertifikat klasifikasinya menjadi dasar untuk mengasuransikan kapal dan jaminan kepada pemakai kapal.
  4. Bagi Pemilik barang (shipper), sertifikat klasifikasi adalah salah satu jaminan bahwa barangnya diangkut dengan kapal yang aman dan memenuhi persyaratan keselamatan.
  5. Bagi galangan kapal/dok, Perusahaan memberikan standar minimum bagi pembangunan, perawatan dan perbaikan kapal serta kualitas kerjanya demi meningkatkan citra galangan terhadap para rekanannya.
  6. Bagi Industri mesin, material, komponen kapal dan industri penunjang lainnya, BKI memberikan standar teknis dari produknya berkaitan dengan keselamatan dan citra dari produsennya; dan
  7. Bagi perusahaan asuransi/lembaga keuangan, hasil penilaian BKI dijadikan pegangan yang obyektif atas kondisi teknis kapal sebagai dasar penentuan premi asuransi dan persetujuan kredit bagi lembaga keuangan.

Pihak stakeholder yang secara langsung mengajukan permohonan jasa (customer application/ request) kepada BKI adalah Pemilik kapal, Galangan Kapal dan Industri mesin/material/ komponen yang membutuhkan sertifikasi terhadap kapal atau mesin/komponen/material terkait. Surveyor BKI secara profesional akan melaksanakan survei dan pengujian sesuai dengan persyaratan Rules & Regulation BKI. Jika memenuhi persyaratan, maka BKI akan menerbitkan sertifikat dan laporan survei. Selanjutnya pemohon tersebut menggunakan Sertifikat dan Laporan Survei yang diterbitkan BKI dijadikan dasar atau referensi bagi stakeholder lainnya, yaitu:

  1. Syahbandar sebagai dasar salah satu unsur kelaikan kapal dan ijin berlayar/clearance di pelabuhan.
  2. Asuransi/institusi perbankan sebagai dasar dasar penentuan premi asuransi/klaim asuransi dan persetujuan kredit bagi lembaga keuangan.

BKI memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penangguhan (suspend) atau mencabut (withdrawn) status klasifikasi sebuah kapal berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi. Kapal mungkin akan kehilangan status klasifikasinya untuk sementara atau secara permanen. Demikian juga, kapal yang tidak melaksanakan survei periodic tepat waktu sesuai dengan peraturan klasifikasi, maka Perusahaan sebagai Badan Klasifikasi akan menangguhkan (suspend) status klasifikasinya secara otomatis. Perusahaan sepenuhnya berperan sebagai badan sertifikasi dan bukan sebagai law enforcer. Perusahaan melakukan survei dan sertifikasi karena ada permintaan dari stakeholder dan Perusahaan tidak dapat melakukan penahanan kapal (detained). Fungsi Law Enforcement sepenuhnya menjadi otoritas Pemerintah, dalam hal ini adalah Syahbandar atau Port State Control Officer (PSCO).

 

Company Profile

Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) remained the fourth Asian classification agencies after Japan, China and Korea, and the only one national classification agency in charge of making a classification of Indonesian flagged and foreign flagged commercial vessels regularly operating in Indonesian waters.

BKI has been conducting the vessel classification based on hull construction, machinery, and electricity installation, in a bid to evaluate vessel’s merit to sail. In addition, BKI has been entrusted by the Government to conduct surveys and statutory certifications in the name of the Government of the Republic of Indonesia, inter alia, Load Line, ISM Code and ISPS Code Certifications.

BKI was established by implementing technical standards in the activities of design and construction as well as maritime surveys related to floating facilities, including vessels and offshore construction. These standards were prepared and issued by BKI as technical publications. A vessel designed and built based on the BKI standards would obtain a Classification Certificate issued by BKI after BKI completed a set of requisite classification surveys.

As an independent Classification Agency which was self-regulatory, BKI had no interest in commercial aspects related to the design, building, ownership, operation, management, maintenance/repair, insurance or leasing of the vessel. BKI also conducted research and development for the purpose of enhancing technical quality and standards which were published to the stakeholders of vessel classification services.

Considering the increasing activities and development, as well as the promising business prospect, in 1977, as owner, the Government then changed the BKI status into a limited company or PT (Persero), in a bid to make it more independent in running the business.

This status was legalized through issuance of Government Regulation No.1/1977 regarding the Change in the Status of Biro Klasifikasi Indonesia from a State-owned into a limited company or PT (Persero).

BKI was established to minimize the Indonesian foreign exchange for the inspection services of domestic vessels and to support the independence of the Indonesian maritime industry. BKI, supported by cooperation with Germansicher Lloyd, Germany, has been currently a major national classification agency. Until now, in addition to the Classification services, BKI has developed its business activities in the field of Consultancy and Supervision services.

BKI, with its headquarters located in Jakarta, has a network of branches in major ports throughout Indonesia and Singapore. BKI also has established cooperation with Foreign Classification Agencies, both in the form of Mutual Representative and Dual Class.

To serve as a basis in managing the Company, especially in implementing the missions and tasks, the Company upholds several principles as follows:

  1. Prioritize the service quality based on high commitment to safety issues;
  2. Keep improving the quality of the Company’s Human Resources consistently and sustainably;
  3. Quick respond to the updated science and technology, especially those related to the safety of vessels and production equipment in the fields of oil and gas, mineral, coal and geothermal, labors, industry and transportation.

Corporate Objectives

To improve the Company’s reputation and values by:

  1. Prioritize the safety of passengers and assets at sea as well as environmental protection through development and inspection of vessel standards and other related facilities
  2. Build Good Corporate Image through awareness on how BKI services are necessary and been becoming quality standards and reference;
  3. Provide opportunity to national maritimeexperts to participate in the development of science and knowledge as well as opportunity to get experience; and
  4. Manage the Company effectively and efficiently through the Good Corporate Governance.Provide contribution to increase the state income, both in Rupiah and foreign exchange;

Corporate Values

Integrity

Employees’ good personality based on ethics and continuously striving for the truth in honesty, discipline, leadership, and high dedication to up hold the Company’s reputation.

Professionalism

Every employee must be highly committed to achieving best results and exceeding the target goals by making continuous innovations and improvement.CooperationEmployees must put their endeavors to unite the capabilities and explore potentialities of every person by achieving synergy and establishing teamwork to reach mutual objectives through empirical, proactive, trustworthy and transparent attitude and behavior.

Excellent Services

Employees must have attitude and behavior which are friendly, hospitable, polite, sincere and proactive in providing services for the customer satisfaction.

Environmentally-friendly Behavior

Employees must play an active role in preserving natural, working and business environment, maintaining good relationship with working partners and community, creating fair and good working atmosphere as well as prioritizing occupational health and safety.

Customer Satisfaction

Employees must provide service users with quality products and excellent services for the customer satisfaction based on the purpose of work ethic, namely taking immediate actions as well as being responsive, disciplined, hard-working, honest and unprejudiced.

Corporate Culture

In order to achieve the Company’s objectives, both in the short term and in the long term, the employees must be encouraged to be hard-working and motivated to make achievements. The employees must adopt the core values, namely “TERTIB” Culture, which are formulated in the Company’s values containing the following definitions:

T=Being devoted to God Almighty;

E=Having strong work ethos;

R=Having good reputation which continues to improve, keep and maintain;

T=Being ordered in the implementation of management policy as well as in personal attitude and behavior;

I=Acquiring science and high-technology;

B=Having good services and work performance.

The Company is a State-owned Enterprise (SoE) in the form of a Limited Liability Company (PT) which is engaged in the field of the vessel classification and operated in the sea territory of the Republic of Indonesia. In the provision of the services, the Company conducts research as well as publishes and implements technical standards (Rules & Regulation) by making design and construction and conducting maritime surveys related to vessels, including floating facilities. These standards are prepared and issued by the Company as Technical Publications. The Rules & Regulation developed are not only regarding the hull construction structure, but also safety equipment, machinery and electricity installation.

Based on its Statute, the Company’s scope of business is as follows:

I Vessel Classification and Registration, namely:
Inspection, supervision, and examination of vessel construction as well as issuance of class certificate;
Inspection and examination of floating equipment and offshore construction facilities;
Examination and certification of materials and components;
Examination and issuance of qualification certificates of welder, welding inspector and other welding experts;
Inspection and certification in the Statutory Certification based on authorization both from the Government of the Republic of Indonesia and foreign governments;
Acting as an agent and or representing the foreign classification agencies/consultants;
Supervision of quality control system of the Company’s products and services related to the vessel building.
II Consultancy and Supervision
Conducting Consultancy and Supervision in marine and industrial fields of oil and gas, Geo-thermal and mining in general;
Conducting evaluation, preparation and supervision in marine technology and industrial fields of oil and gas, geothermal and mining in general
Conducting evaluation of materials and components;
Conducting consultancy of engineering based on domestic/international standards
Holding training of technical and non-technical skills in marine technology and industrial fields of oil and gas, geothermal and mining in general;
Conducting technical certification in general;
Carrying out engineering, construction and non-construction contracting services in industrial fields of installations of oil and gas, geothermal and mining in general.
III In addition to those major business activities, the Company also carries out business activities in order to optimize the utilization of the Company’s resources of properties, offices, apartments, and hospitality.

The Company has obtained authorization from the Government of the Republic of Indonesia and foreign governments to conduct evaluation and certification in the field of statutory certifications, including Load-line Certification, Safety Construction Certification, Fitness Chemical/Gas Carrier in Bulk Certification, International Safety Management (ISM) Code certification, International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code Certification, Condition Assessment Scheme (CAS) Certification as well as Annexes IV and VI and of Marpol 73/78 Certifications.

As the classification agency and a service provider, the Company conducts the evaluation in compliance with the Rules & Regulation in an objective, professional and independent manner over the interests of the stakeholders and shareholders as well as gives the results of the Company’s technical evaluation, namely:

  1. For the Government—in this case, the Ministry of Transportation, BKI participates to play an active role in ensuring the sea worthiness of the vessels in Indonesia and serves as a basis for the Port Masters to issue a vessel clearance.
  2. For the Government—in this case, the Ministry of SoE (as the solely shareholder), BKI as a SoE is managed fairly and profitable. However, in accordance with the Company’s business nature, this targeted profit does not limit the Company’s role and missions as the classification agency which is mandated for safety mission.
  3. For the Vessel Owner, the survey results are prepared to be a vessel maintenance program and its classification certificate serves as a basis for vessel insurance and guarantee for vessel user.
  4. For Shipper, the classification certificate is one of the guarantees that his goods are transported by a safe vessel and he complies with safety requirements.
  5. For dry-dock, BKI sets minimum standards for the building, maintenance and repair of the vessels as well as its work quality in order to improve image of the dry-dock against its partners.
  6. For industries of vessel machinery, materials, components and other supporting industries, BKI gives the technical standards of its products related to the safety and image of its producers; and
  7. For insurance companies/financial institutions, BKI’s evaluation results serve as objective reference for technical conditions of the vessel as a basis for determining insurance premiums and credit extension approvals by financial institutions.

The stakeholder who directly submits a customer application/request to the Company is the Vessel Owner, Dry-dock and Machinery/ Material/Component Industry requiring a certification of the vessel or related Machinery/Component/Material. The Company’s surveyor will conduct the survey and examination in a professional manner in compliance with the requirements of the Company’s Rules & Regulation. In case of being compliance with the requirements, the Company will issue a certificate and a survey report.

The applicant subsequently uses the Certificate and Survey Report issued by the Company to be used as a basis or reference for other stakeholders, namely:a. For the Port Master, as a basis for one of elements of sea worthiness of the vessel and vessel clearance at the port.b. For the insurance companies/financial institutions, as a basis for determining insurance premiums/claims and credit extension approvals by financial institutions.

The Company has duties and authority to suspend or withdraw the classification status of a vessel based on classification requirements reference. The vessel may lose its classification status, either temporarily or permanently. Similarly, for the vessel failing to conduct periodical survey on time in accordance with the Classification Regulation, the Company as the Classification Agency will suspend the classification status of the vessel automatically.

The Company fully plays a role as the Certification Agency, and not as a law enforcer. The Company conducts the survey and certification at the request of the stakeholder and the Company cannot detain the vessel. The function of Law Enforcement is the Government’s full authority, in this case, Port Master or Port State Control Officer (PSCO).

The applicant subsequently uses the Certifacate and SUrvey Report issued by the Company to be used as a basis or reference for other stakeholder, namely:

  1. For the Port Master, as a basis for one of elements of sea worthiness of vessel anda vessel clereance at the port.
  2. For the insurance companies/financial institutions, as a basis for determining insurance premiums/claims and credit extension approvals by financial institution

 

Sejarah BKI

Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) didirikan pada tanggal 1 Juli 1964 dan merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia. Penugasan ini kemudain dikukuhkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Laut No. Th. 1/17/2 tanggal 26 September 1964 tentang Peraturan Pelaksanaan Kewajiban Kapal-Kapal berbendera Indonesia untuk memiliki sertifikat klasifikasi kapal yang dikeluarkan oleh BKI. Kegiatan Klasifikasi itu sendiri merupakan kegiatan penggolongan kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan salah satu penilaian atas laik laut kapal tersebut berlayar.

Beberapa pertimbangan dan alasan didirikannya BKI (kemudian disahkan dengan PP No. 28 Tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia), antara lain:

1 Bahwa pada saat itu di bidang pembangunan dan pemeliharaan kapal-kapal, Pemerintah masih menggunakan jasa-jasa dari biro klasifikasi asing;
2 Bahwa dilihat dari segi teknis-konstruksi kapal-kapal yang dibangun untuk pelayaran dalam negeri, syarat-syarat yang di tetapkan oleh biro klasifikasi asing adakalanya tidak sesuai, dimana sesungguhnya hal tersebut tidak perlu terjadi bila kapal-kapal tersebut diklasifikasikan oleh biro klasfikasi nasional yang lebih menguasai keadaan pelayaran di Indonesia;
3 Bahwa di samping dilihat dari sudut pandang kebanggan nasional, dengan adanya biro klasifikasi nasional, maka diharapkan penghematan sejumlah devisa yang setiap tahunnya mengalir keluar negeri melalui biro klasifikasi asing, dan membuka kesempatan bagi para ahli teknik perkapalan bangsa Indonesia sendiri untuk memupuk dan memperluas pengalaman serta keahlian di bidang pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan kapal-kapal.

Kemudian melihat peningkatan kegiatan dan perkembangan serta prospek usaha bidang klasifikasi cukup cerah, maka untuk meningkatkan aspek pengusahaan, sejak tahun 1977 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1, PN Biro Klasifikasi Indonesia diubah statusnya menjadi PT. (Persero) Biro Klasifikasi Indonesia. Anggaran Dasar PT. (Persero) Biro Klasifikasi Indonesia dibuat dihadapan Notaris Imas Fatimah, SH dengan akte Nomor 57 tanggal 19 Oktober 1978, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : Y.A.5/345/1978 tanggal 7 November 1978 serta diumumkan dalam Berita Negara Nomor: 58 Tahun 1979.

Dalam perkembangannya hingga sekarang, Anggaran Dasar BKI telah mengalami beberapa kali perubahan, baik itu dikarenakan adanya kebutuhan Internal BKI ataupun pengaruh dari terbentuknya peraturan/undang-undang baru yang mengatur tentang perseroan yang menyebabkan BKI melakukan penyesuaian Anggaran Dasar.

Memperhatikan potensi pasar yang sangat besar dan kemampuan SDM yang dimiliki, pada tahun 1982 BKI mulai merintis bidang komersil yang merupakan diversifikasi usaha dan merupakan profit maker bagi perusahaan. Berikut adalah kegiatan jasa perusahaan secara keseluruhan:

A Kegiatan Klasifikasi dan Statutoria, mencakup:
1 Pemeriksaan Konstruksi, Pengawasan dan Pengujian serta penerbitan Sertifikat Kelas dan Registrasi Kapal;
2 Pemeriksaan dan Pengujian alat-alat apung;
3 Pengujian dan Sertifikasi Material dan Komponen;
4 Pengujian dan Penerbitan Sertifikat kualifikasi juru las, inspektor las dan ahli las lainnya;
5 Melaksanakan pemeriksaan dan sertifikasi di bidang statutoria berdasarkan otorisasi dari pemerintah Republik Indonesia maupun dari pemerintah Negara Lain;
6 Bertindak sebagai agen dan/atau mewakili klasifikasi asing/konsultan asing;
7 Melaksanakan sertifikasi sesuai standard Internasional.
B Kegiatan Konsultasi dan Supervisi, mencakup
1 Jasa Konsultansi dan Supervisi di bidang maritim dan industri serta teknik lainnya;
2 Studi Kelayakan, Konsultansi dan Supervisi di bidang teknologi maritim dan Industri Lainnya;
3 Melakukan jasa inspeksi & sertifikasi di bidang migas, minerbapabum, naker, industri dan perhubungan;
4 Melakukan rekayasa teknik dan supervisi di bidang migas;
5 Melakukan pengujian DT & NDT;
6 Melaksanakan konsultansi sesuai standard nasional dan internasional;
7 Melaksanakan pelatihan keahlian dibidang teknik; dan
8 Kegiatan jasa pemborongan konstruksi dan non konstruksi di bidang instalasi fasilitas minyak dan gas, panas bumi dan industri pertambangan pada umumnya.

 

BKI History

Indonesian Classification Bureau (BKI) was established on July 1, 1964 and remained the only national classification bureau appointed by the government of the Republic of Indonesia to give class of Indonesian-flagged vessels. This task was then legalized in the Decree of Minister of Sea Transportation No. Th. 1/17/2, dated September 26, 1964, relating Manual of for Indonesian flagged vessel to have a classification certificate from BKI. Vessel classification is an activity to give class of vessel based on hull construction, machinery, and electricity, with the goal to asses weather a vessel is merit to sail.

Several considerations and reasons why BKI was established (then legalized by government regulation PP. 28/1964 on the Establishment of the State Company Indonesian Bureau of Classification):

1 At the time in the field of construction and maintenance of ships, the Goverment was still using the services of a foreign classification berau;
2 In terms of technical-construction aspect of ships that built for domestic shipping, the conditions that set by foreign classification berau sometimes doesn’t appropriate, which is that doesn’t need to happen if the ships were classified by the national berau that more understand with the condition of Indonesia shipping;
3 In addition, if viewed from the perspective of national pride, with the national berau of classification, it is expected foreign exchance saving which annualy flow out of country through foreign classification berau, and open the opputunity for the Indonesian shipbuilding engginer to foster andexpand the experiences and expertise in the field of construction, maintenance and repair of ships.

 

In view of the increasing activities and the promising prospect, then in 1977, the company changed its status (through PP No 1), from PN Biro Klasifikasi Indonesia to PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Statute of PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) was made before Notary Imas Fatimah, SH, by deed No. 57 dated October 19, 1978, and was approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia in Decree No. YA5/345/1978 November 7, 1978 and published in the State Letter No. 58 of 1979.

BKI Statute has actually amended for several times in consideration to both BKI internal needs and or due to establishment of new laws and regulations relating the state companies.

Considering the enormous market potential and capabilities of the human resources, in 1982 BKI began its commercial and profit making business diversification. The following are the summary the company’s services:

A Classification and Statutory Activity, include:
1 Construction Inspection, Supervision, Testing as well as issuance of Ship Registration Class Certificate;
2 Inspection and Testing of floating equipments;
3 Testing and Certification of Materials and Components;
4 Testing and Issuance of Certificate of Qualification of welders, welding inspectors and other welding experts;
5 Inspection and certification in the statutory aspects authorized by by the Indonesian government and the government of other countries;
6 Acting as an agent and / or representative of a foreign classification / foreign consultants;
7 Implement appropriate international standards certification.
B Consultation and Supervision Activity, include:
1 Consultancy and Supervision in maritime, industrial, and other techniques works;
2 Feasibility Study, Consultancy, and Supervision in maritime technology and Industries;
3 Inspection and certification services in oil and gas, geothermal, manpower, industrial, and transportation
4 Doing technical engineering and supervision in oil and gas;
5 DT & NDT testing;
6 Providing consulting service according to national and international standards;
7 Implement training expertise in engineering; and
8 Construction and non-construction chartering in installation of oil and gas facilities, geothermal and mining industry in general.

 

PSC

Port State Control (PSC) adalah pemeriksaan/inspeksi kapal asing di pelabuhan suatu negara untuk memverifikasi bahwa kondisi kapal dan perlengkapannya telah memenuhi persyaratan dari peraturan internasional serta diawaki dan dioperasikan sesuai dengan persyaratan seperti SOLAS, MARPOL, MLC, STCW dll.

Berkaitan dengan pelaksanaan inspeksi tersebut, IMO telah mendorong pembentukan organisasi PSC regional dan kesepakatan PSC MoU – telah ditandatangani mencakup seluruh lautan di dunia : Eropa dan Atlantik utara (Paris MoU) , Asia Pasifik (Tokyo MoU); Amerika Latin (Acuerdo de Viña del Mar); Karibia (Caribbean MoU); Afrika Barat dan Tengah (Abuja MoU); wilayah Laut Hitam (Black Sea MoU); Mediterania (Mediterranean MoU); Samudera Hindia (Indian Samudera MoU), dan Riyadh MoU.

Kapal-kapal yang tidak memenuhi peraturan internasional yang diterapkan oleh Negara tempat kapal berlabuh (Port State) akan menghadapi resiko penahanan (detention) hingga ketidaksesuaian yang ada telah diperbaiki. Apabila terjadi penahanan kapal Indonesia oleh Negara tempat kapal berlabuh, BKI sebagai organisasi yang diakui oleh Pemerintah (Recognized Organization) jika diminta dapat melaksanakan tindak lanjut untuk memastikan penerapan dari peraturan-peraturan internasional akan membantu pemilik kapal untuk membantu menyelesaikan masalah ketidaksesuaian tersebut.

BKI akan melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap temuan dari Port State secara rinci dan merekomendasikan tindakan perbaikan, baik permanen ataupun sementara, sehingga kapal dapat melanjutkan operasional pelayaran maupun melaksanakan perbaikan.

PSC

Port State Control (PSC) is a checking / inspection of foreign ships in the port of a country to verify that the condition of the ship and its equipment meets the requirements of international regulations as well as manned and operated in accordance with requirements such as SOLAS, MARPOL, MLC, STCW etc.

Related with the implementation of the inspection, the IMO has encouraged the establishment of a regional organization of the PSC and PSC MoU agreement – has been signed covering all the oceans of the world: Europe and the North Atlantic (Paris MoU), Asia Pacific (Tokyo MoU); Latin America (Acuerdo de Viña del Mar); Caribbean (Caribbean MoU); West and Central Africa (Abuja MoU); Black Sea region (Black Sea MOU); Mediterranean (Mediterranean MoU); Indian Ocean (Indian Ocean MoU), and the Riyadh MoU.

Ships that do not meet international regulations adopted by the States where the ships visiting their port (Port State) will face the risk of detention until the existing deficiencies have been corrected. In the event of the detention of Indonesian Ships by the States where the ship visits, BKI as a Recognized Organization, if requested, can carry out a follow-up to ensure the implementation of international regulations that will help ship owners to solve the deficiencies.

BKI will conduct a re-examination of the findings from the Port State in detail and recommends corrective actions, either permanently or temporarily, so that the ship can continue her operations and implement improvements.

 

MLC

Maritime Labour Convention, 2006 (MLC, 2006; Konvensi Tenaga Kerja Maritim, 2006), yang dikembangkan oleh International Labour Organization (ILO), sering disebut sebagai pilar keempat dari hukum maritim internasional bersama dengan: SOLAS 1974, STCW 1978, dan MARPOL 73/78.

MLC 2006 merupakan hasil dari negosiasi tripartit oleh wakil dari pemerintah, pengusaha dan pekerja. Konvensi tersebut menetapkan hak dan perlindungan yang komprehensif di tempat kerja untuk pelaut di dunia dan bertujuan untuk mencapai pengaturan pekerjaan yang layak bagi pelaut, dan mengamankan kepentingan ekonomi dalam persaingan yang adil bagi pemilik kapal yang berkualitas.

Bagian utama dari MLC, 2006 (Peraturan dan Koda) dikelompokkan dalam lima bidang utama disebut sebagai ‘Title’.

1 Title 1 – Minimum requirements for seafarers to work on vessels
2 Title 2 – Conditions of employment
3 Title 3 – Accommodation, recreational facilities, food and catering
4 Title 4 – Health protection, medical care, welfare and social security protection
5 Title 5 – Compliance and enforcement

Konvensi ini tidak berlaku untuk:

Kapal penangkap ikan,
Kapal yang dibangun secara tradisional
Kapal perang atau pembantu angkatan laut atau
Kapal biasanya tidak terlibat dalam kegiatan komersial.

Hal-hal yang harus diperiksa dan ditemukan sebagai pemenuhan aturan nasional dalam penerapan persyaratan sesuai MLC:

  1. Usia minimum
  2. Sertifikasi medis
  3. Kualifikasi pelaut
  4. Perjanjian kerja Pelaut
  5. Penggunaan jasa perekrutan swasta berlisensi atau bersertifikat atau diatur dan layanan penempatan
  6. Jam kerja atau istirahat
  7. Manning tingkat untuk kapal (tingkat pengawakan)
  8. Akomodasi
  9. Fasilitas rekreasi On-board
  10. Makanan dan katering
  11. Kesehatan dan keselamatan dan pencegahan kecelakaan
  12. On-board perawatan medis
  13. On-board prosedur pengaduan
  14. Pembayaran upah

Sehubungan dengan pentingnya penerapan MLC, 2006, BKI memberikan jasa konsultasi, inspeksi dan sertifikasi terhadap penerapan MLC, 2006. Akan tetapi, mengingat bahwa Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut dan belum adanya pendelegasian kepada BKI, maka BKI hanya akan mengeluarkan Statement of Compliance bagi kapal dan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan MLC, 2006.

Kapal

Berikut adalah prosedur untuk mendapatkan Statement of Compliance (SoC) MLC dan persetujuan Manual DMLC Part II:

Perusahaan

Berikut adalah prosedur untuk mendapatkan Statement of Compliance (SoC) RPS dan persetujuan Manual RPS:

MLC

Maritime Labour Convention 2006, developed by International Labour Organization ILO), ILO is often referred to as the fourth pillar of International Maritime Law along with : SOLAS 1974, STCW 1978 and MARPOL 73/78.

MLC 2006 was the result of tripartite negotiations by representatives of gevernments, employers and workers. THe Convention provides a comprehensive rights and protection at work for seafarers in the world and aims to achieve decent work arrangements for seafarer, adn securing economic interests in fair competition for ship owners.

The main part of MLC, 2006 (Regulation and Code) are grouped into five main section called ‘Title’.

1
2
3
4
5

This Convension doesn’t apply to:

Matters that must be checked and found as the fulfillment of national rules in the application of MLC requirements:

In relation to the importance of implementing the MLC, 2006, BKI provide consultancy, inspection and certification of the implementation of the MLC, 2006. But, considering that Indonesia has not ratified the convention and the absence of delegation to the BKI, BKI will only issue a Statement of Compliance for ships and companies that have met the requirements of the MLC, 2006.

 

Load Line

A. Introduction

Loadline Certification is stautory activities constituting delegation of authority by Ship’s Flag State.

B. BKI Services

There are 2 (two) types of loadline :

Loadline certificate according to KM 3. Tahun 2005 applies to Indonesian waters and surrounding area. This certificate valid for 5 (five) years.
Loadline certificate according to International Load Line Convention (ILLC 1996) applies to ocean going ships. This certificate is valid for 5 (five) years.

Ship that has a loadline Certificate required to carry out periodic surveys of Loadline conducted by BKI Surveyor and after completed the survey, Loadline Certificate will be endorsed.

C. Certification Procedure
Submitting application to the nearest BKI’s branch office.
Submitting General Arrangement drawing and Stability Calculation to BKI.
BKI Surveyor Verifies the Loadline requirement onboard.
BKI Head Office issues Instruction of Freeboard Mark Installation.
Installation of Freeboard Mark onboard supervised by BKI Surveyor.
Issuance of Loadline Certificate.

 

Lambung Timbul

A. Pengenalan

Sertifikasi Lambung Timbul adalah kegiatan statutoria yang merupakan pelimpahan wewenang dari Negara Bendera Kapal.

B. Pelayanan BKI

Terdapat 2 (dua) jenis sertifikat lambung timbul yaitu :

Sertifikat Lambung Timbul sesuai dengan Peraturan KM. 3 Tahun 2005 yang berlaku untuk perairan Indonesia dan sekitarnya. Sertifikat ini berlaku 5 (lima) tahun.
Sertifikat Lambung Timbul sesuai Internasional Load Line Convention (ILLC 1966) yang berlaku untuk kapal samudera. Sertifikat ini berlaku 5 (lima) tahun.

Kapal yang telah memiliki sertifikat Lambung Timbul wajib melaksanakan survey periodik Lambung Timbul yang dilaksanakan oleh Surveyor BKI dan selesai pelaksanaan survey, Sertifikat Lambung Timbul dikukuhkan (endorse).

C. Prosedur Sertifikasi

Prosedur Sertifikasi Garis Muat :

Mengajukan permohonan ke cabang BKI terdekat.
Mengirim gambar Rencana Umum dan Perhitungan Stabilitas ke BKI.
Surveyor BKI memverifikasi persyaratan Lambung Timbul di kapal.
BKI Pusat menerbitkan Instruksi Pemasangan Lambung Timbul.
Pemasangan Tanda Lambung Timbul di kapal diawasi oleh Surveyor BKI.
Penerbitan Sertifikat Lambung Timbul.