Port State Control (PSC) adalah pemeriksaan/inspeksi kapal asing di pelabuhan suatu negara untuk memverifikasi bahwa kondisi kapal dan perlengkapannya telah memenuhi persyaratan dari peraturan internasional serta diawaki dan dioperasikan sesuai dengan persyaratan seperti SOLAS, MARPOL, MLC, STCW dll.
Berkaitan dengan pelaksanaan inspeksi tersebut, IMO telah mendorong pembentukan organisasi PSC regional dan kesepakatan PSC MoU – telah ditandatangani mencakup seluruh lautan di dunia : Eropa dan Atlantik utara (Paris MoU) , Asia Pasifik (Tokyo MoU); Amerika Latin (Acuerdo de Viña del Mar); Karibia (Caribbean MoU); Afrika Barat dan Tengah (Abuja MoU); wilayah Laut Hitam (Black Sea MoU); Mediterania (Mediterranean MoU); Samudera Hindia (Indian Samudera MoU), dan Riyadh MoU.
Kapal-kapal yang tidak memenuhi peraturan internasional yang diterapkan oleh Negara tempat kapal berlabuh (Port State) akan menghadapi resiko penahanan (detention) hingga ketidaksesuaian yang ada telah diperbaiki. Apabila terjadi penahanan kapal Indonesia oleh Negara tempat kapal berlabuh, BKI sebagai organisasi yang diakui oleh Pemerintah (Recognized Organization) jika diminta dapat melaksanakan tindak lanjut untuk memastikan penerapan dari peraturan-peraturan internasional akan membantu pemilik kapal untuk membantu menyelesaikan masalah ketidaksesuaian tersebut.
BKI akan melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap temuan dari Port State secara rinci dan merekomendasikan tindakan perbaikan, baik permanen ataupun sementara, sehingga kapal dapat melanjutkan operasional pelayaran maupun melaksanakan perbaikan.