Lambung Timbul

A. Pengenalan

Sertifikasi Lambung Timbul adalah kegiatan statutoria yang merupakan pelimpahan wewenang dari Negara Bendera Kapal.

B. Pelayanan BKI

Terdapat 2 (dua) jenis sertifikat lambung timbul yaitu :

Sertifikat Lambung Timbul sesuai dengan Peraturan KM. 3 Tahun 2005 yang berlaku untuk perairan Indonesia dan sekitarnya. Sertifikat ini berlaku 5 (lima) tahun.
Sertifikat Lambung Timbul sesuai Internasional Load Line Convention (ILLC 1966) yang berlaku untuk kapal samudera. Sertifikat ini berlaku 5 (lima) tahun.

Kapal yang telah memiliki sertifikat Lambung Timbul wajib melaksanakan survey periodik Lambung Timbul yang dilaksanakan oleh Surveyor BKI dan selesai pelaksanaan survey, Sertifikat Lambung Timbul dikukuhkan (endorse).

C. Prosedur Sertifikasi

Prosedur Sertifikasi Garis Muat :

Mengajukan permohonan ke cabang BKI terdekat.
Mengirim gambar Rencana Umum dan Perhitungan Stabilitas ke BKI.
Surveyor BKI memverifikasi persyaratan Lambung Timbul di kapal.
BKI Pusat menerbitkan Instruksi Pemasangan Lambung Timbul.
Pemasangan Tanda Lambung Timbul di kapal diawasi oleh Surveyor BKI.
Penerbitan Sertifikat Lambung Timbul.