MLC

Maritime Labour Convention, 2006 (MLC, 2006; Konvensi Tenaga Kerja Maritim, 2006), yang dikembangkan oleh International Labour Organization (ILO), sering disebut sebagai pilar keempat dari hukum maritim internasional bersama dengan: SOLAS 1974, STCW 1978, dan MARPOL 73/78.

MLC 2006 merupakan hasil dari negosiasi tripartit oleh wakil dari pemerintah, pengusaha dan pekerja. Konvensi tersebut menetapkan hak dan perlindungan yang komprehensif di tempat kerja untuk pelaut di dunia dan bertujuan untuk mencapai pengaturan pekerjaan yang layak bagi pelaut, dan mengamankan kepentingan ekonomi dalam persaingan yang adil bagi pemilik kapal yang berkualitas.

Bagian utama dari MLC, 2006 (Peraturan dan Koda) dikelompokkan dalam lima bidang utama disebut sebagai ‘Title’.

1 Title 1 – Minimum requirements for seafarers to work on vessels
2 Title 2 – Conditions of employment
3 Title 3 – Accommodation, recreational facilities, food and catering
4 Title 4 – Health protection, medical care, welfare and social security protection
5 Title 5 – Compliance and enforcement

Konvensi ini tidak berlaku untuk:

Kapal penangkap ikan,
Kapal yang dibangun secara tradisional
Kapal perang atau pembantu angkatan laut atau
Kapal biasanya tidak terlibat dalam kegiatan komersial.

Hal-hal yang harus diperiksa dan ditemukan sebagai pemenuhan aturan nasional dalam penerapan persyaratan sesuai MLC:

  1. Usia minimum
  2. Sertifikasi medis
  3. Kualifikasi pelaut
  4. Perjanjian kerja Pelaut
  5. Penggunaan jasa perekrutan swasta berlisensi atau bersertifikat atau diatur dan layanan penempatan
  6. Jam kerja atau istirahat
  7. Manning tingkat untuk kapal (tingkat pengawakan)
  8. Akomodasi
  9. Fasilitas rekreasi On-board
  10. Makanan dan katering
  11. Kesehatan dan keselamatan dan pencegahan kecelakaan
  12. On-board perawatan medis
  13. On-board prosedur pengaduan
  14. Pembayaran upah

Sehubungan dengan pentingnya penerapan MLC, 2006, BKI memberikan jasa konsultasi, inspeksi dan sertifikasi terhadap penerapan MLC, 2006. Akan tetapi, mengingat bahwa Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut dan belum adanya pendelegasian kepada BKI, maka BKI hanya akan mengeluarkan Statement of Compliance bagi kapal dan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan MLC, 2006.

Kapal

Berikut adalah prosedur untuk mendapatkan Statement of Compliance (SoC) MLC dan persetujuan Manual DMLC Part II:

Perusahaan

Berikut adalah prosedur untuk mendapatkan Statement of Compliance (SoC) RPS dan persetujuan Manual RPS: