Floating Offshore

Floating offshore including F(P)SO, FPU, MODU, FS(R)U, FLNG, Tank Barge, Single Point Mooring, Platform, Rig, Jacket, Pipeline and other support facilities. All of that facilities in BKI will be handled by he special division that call Offshore Division. Forerunner to the establishment of Offshore Division originated from some of client requests and BKI stackholder who asked to BKI to establish a special team that handles floating facilities in the oil and gas environment.

At the end of 2011, formed a special working group that handles offshore ship classification under the coordination of Head of Statutory. Then on April, 24th 2013, Oil & Gas Unit was formed which took over the duties of the special working group. In February 2014, BKI make the organizations improvement perfection and changes Unit Oil & Gas Offshore Division into.

Scope of work Offshore Division

Give proposals to client that asked for calsification/survey service, include technical and price proposal before the implementation of classification/survey.
Meetings with the client to discuss the technical implementation of the classification / survey and price.
Come to ship owner who has not been classify the offshore ship to BKI to classify the ship to BKI, especially offshore ship tht operated in Indonesia.
If qualified, then BKI will issued Audit Report and temoporary DOC certificate that occured until 5 mounth.
As the surevey executive coordinator that assigned to briefing about survey implementation, monitoring survey implementation , verify survey report, issued permananet certificate and registed the offshore ship that have classed in BKI.

Clasification Procedure
The classification procedure that performed by BKI as shown below.

Supporting Equipment
In conducting the engineering review and counting process, BKI had developed in-house software and also use licences application software.

Experience
BKI is already do the classification process for some types of floating facilities and new building, existing or convertion supporting ship, both of dual class or single class. This can have be used as a technology transfer that equalize BKI positions with other foreign class that operating in Indonesia such as; ABS, NK, GL, LR and KR. This time BKI also involved activity in the consortium between BKI-ABS in the front end engineering design (FEED) INPEX Masela project.

Bangunan Lepas Pantai

Bangunan Lepas Pantai meliputi F(P)SO, FPU, MODU, MOPU, FS(R)U, FLNG, Tank Barge, Single Point Mooring, Platform, Rig, Jacket, Pipeline dan fasilitas pendukung lainnya. Semua fasilitas tersebut di BKI akan ditangani oleh divisi khusus yang bernama Divisi Lepas Pantai. Cikal bakal terbentuknya Divisi Lepas Pantai ini berawal dari permintaan beberapa client dan stage holder BKI yang meminta kepada BKI agar membentuk tim khusus yang menangani fasilitas apung di lingkungan minyak dan gas.

Sehingga pada akhir tahun 2011 dibentuklah kelompok kerja khusus yang menangani klasifikasi kapal offshore dibawah koordinasi Kadiv. Statutory. Kemudian pada tanggal 24 April 2013 dibentuklah Unit Oil & Gas yang mengambil alih tugas kelompok kerja khusus tersebut. Pada Februari 2014, BKI melakukan penyempurnaan organisasi dan merubah Unit Oil & Gas menjadi Divisi Lepas Pantai.

Lingkup kerja divisi Lepas pantai

Memberikan proposal penawaran kepada client yang meminta jasa klasifikasi/survey, berupa proposal teknik dan harga sebelum pelaksanaan klasifikasi/survey.
Melakukan pertemuan dengan client untuk membahas teknis pelaksanaan klasifikasi/survey maupun harga.
Melakukan upaya mendatangi pemilik kapal lepas pantai yang belum mengklaskan kapalnya ke BKI agar mengklaskan kapalnya ke BKI, terutama kapal lepas pantai yang beroperasi di Indonesia.
Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat DOC sementara yang berlaku 5 bulan.
Sebagai koordinator pelaksanaan survey yang bertugas memberikan pengarahan pelaksanaan survey, memonitor pelaksanaan survey, memverifikasi laporan survey, menerbitkan sertifikat permanen dan meregisterasi kapal lepas pantai yang telah diklaskan ke BKI.

Prosedur Klasifikasi

Prosedurklasifikasi yang dilakukan di BKI adalah seperti yang tertera pada bagan dibawah ini.

Peralatan Pendukung

Dalam melakukan engineering review dan perhitungan proses, BKI telah mengembangkan perangkat lunak sendiri dan juga menggunakan aplikasi software pendukung berlisensi.

Pengalaman

BKI sudah melakukan proses klasifikasi untuk beberapa jenis fasilitas apung dan kapal penunjang bangunan baru maupun exisiting ataupun konversi, baik dual class maupun single class. Hal ini tentunya bisa dijadikan sebagai alih teknologi yang mensejajarkan posisi BKI dengan klas asing lain yang beroperasi di Indonesia seperti; ABS, NK, GL, LR maupun KR. Saat ini BKI juga terlibat aktif dalam konsorsium antara BKI-ABS dalam front end engineering design (FEED) proyek INPEX MASELA.

Quality Policy

As company applying quality management system based on ISO 9001:2008, BKI has commitment to provide satisfaction to the customers and continuous improvement.

Company’s Policy on Quality is entirely as follows:
“Priority to the best service to all customers by highly concerning about Safety and Quality issues”

To realize such commitment, BKI has Company’s Values applied to all organization, covering :

  1. Company’s Motto “RELIABLE”“, meaning service provided is high quality, reliable, efficient, timely and having reputation.
  2. Company’s Values namely INTEGRITY, PROFESSIONALISM, CUSTOMER’S SATISFACTION, LEADERSHIP and REWARD TO EMPLOYEE’S WORK/ACHIEVEMENT.
  3. Company’s culture “TERTIB” (Pious to the One Supreme God; High Work Spirit; Improving Reputation; Orderliness in applying management policy and personal attitude; Science and Technology comprehended; Good in service and work result).

BKI’s Management ensure, that :

  1. Quality requirement is oriented to International quality standard according to ISO 9001:2008 and fulfilment of the company’s quality target attainment as well as always continuously improving quality.
  2. Application of the Company’s Quality System and values to all service activities
  3. Responsive to the customer’s/public’s need and giving priority to customer’s satisfaction and safety aspect.
  4. All personnel are always provided with understanding about quality system through continuous training as well as application of quality system in all organization ranges.

Fulfilments of policy, procedure and work instruction is absolute and binding all employees. All BKI’s employees shall be responsible for the Quality.

 

Kebijakan Mutu

Sebagai perusahaan yang menerapkan sistem manajemen mutu berdasarkan ISO 9001:2008, BKI memiliki komitmen untuk memberikan kepuasan kepada pemakai jasa (customer satisfaction) dan terus melakukan penyempurnaan

Kebijakan Mutu Perusahaan secara keseluruhan adalah:
“Mengutamakan pelayanan jasa bagi para pengguna jasa berdasarkan kepedulian yang tinggi terhadap masalah Keselamatan dan Mutu”

Dalam mewujudkan komitmen tersebut PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) memiliki Nilai – nilai Perusahaan yang diterapkan pada seluruh jajaran organisasi, meliputi :

  1. Moto perusahaan “TEPERCAYA”, yang berarti jasa yang diberikan adalah berkualitas, dapat diandalkan, efisien, tepat waktu dan memiliki reputasi.
  2. Nilai – nilai perusahaan yaitu INTEGRITAS, PROFESIONALISME, KEPUASAN PENGGUNA JASA, KEPEMIMPINAN dan PENGHARGAAN PADA KARYA / PRESTASI KARYAWAN.
  3. Budaya Perusahaan “TERTIB” (Taqwa kepada Tuhan YME; Etos kerja yang tinggi; Reputasi yang senantiasa ditingkatkan; Tertib dalam menerapkan kebijakan manajemen dan sikap pribadi; Ilmu pengetahuan dan Teknologi yang dikuasai; Baik dalam pelayanan dan hasil kerja).

Manajemen BKI menjamin :

  1. Persyaratan mutu berorientasi kepada standar mutu Internasional sesuai dengan ISO 9001:2008 dan pemenuhan pencapaian sasaran mutu perusahaan serta senantiasa melakukan penyempurnaan yang menerus terhadap mutu.
  2. Penerapan Sistem Mutu dan nilai-nilai perusahaan tersebut dalam seluruh kegiatan jasa
  3. Tanggap terhadap kebutuhan pemakai jasa / masyarakat umum dan mengutamakan kepuasan pelanggan dan aspek keselamatan.
  4. Semua personil selalu diberi pemahaman tentang sistem mutu melalui pelatihan yang berkesinambungan serta penerapan sistem mutu di dalam semua jajaran organisasi.

Pemenuhan terhadap kebijakan, prosedur dan petunjuk kerja adalah hal yang mutlak dan mengikat bagi semua karyawan. Mutu adalah tanggung jawab semua karyawan yang bekerja di jajaran BKI.

Kerjasama

KERJASAMA BKI DENGAN INSTANSI LAIN

BIDANG KLASIFIKASI

BIDANG KOMERSIL

KERJASAMA LAINNYA

KEANGGOTAAN ASOSIASI

 

Cooperation

COOPERATION WITH OTHER ORGANIZATION

CLASSIFICATION SEGMENT

COMMERCIAL SEGMENT

OTHER COOPERATION

MEMBER OF ASSOCIATION

 

Kapal

Klasifikasi kapal merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal – kapal yang wajib klas adalah kapal – kapal dengan ketentuan :

Panjang >=20 m dan atau
Tonase >=100 GT dan atau
Mesin Penggerak >=250 PK dan atau

 

Lingkup klasifikasi kapal meliputi:

Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar.
Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal.
Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal.
Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal.

 

Sebelum kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus memenuhi persyaratan dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan gambar teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.

Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan. Untuk kapal yang sudah dioperasikan, BKI juga melasanakan survey periodik untuk menjamin bahwa kapal masih memenuhi persyaratan klasifikasi tersebut. Seandainya terjadi kerusakan yang mungkin berpengaruh terhadap kondisi klasifikasi diantara masa survey periodik, maka pemilik kapal dan/atau operatornya diwajibkan menginformasikan kerusakan tersebut kepada BKI.

Dalam melaksanakan proses klasifikasi, BKI mengimplementasikan Peraturan Teknik, meliputi:

Evaluasi teknis terhadap rencana desain dan dokumen yang berkaitan dengan kapal yang akan dibangun untuk memeriksa pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku;
Melaksanakan survey dan pemeriksaan proses konstruksi kapal di galangan kapal oleh surveyor klasifikasi dan juga pemeriksaan pada fasilitas produksi yang menghasilkan komponen utama kapal, seperti pelat baja, permesinan, generator, propeler dll untuk menjamin bahwa kapal dan komponennya dibangun sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
Pada saat selesainya pembangunan tersebut diatas dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan selama pembangunan, bila seluruh persyaratan dipenuhi, maka BKI akan menerbitkan sertifikat klasifikasi.
Pada saat kapal tersebut beroperasi / berlayar, pemilik kapal harus mengikuti program survey periodik dan diluar survey periodik untuk memeriksa kondisi kapal tersebut agar tetap sesuai dengan kondisi dan persyaratan untuk mempertahankan klasifikasinya.

 

Kapal yang sudah memiliki klasifikasi, diwajibkan untuk terus melaksanakan survey yang dipersyaratkan untuk mempertahankan status klasifikasinya. Jenis-jenis survey periodik ini, antara lain survey pembaruan kelas (class renewal), survey tahunan (annual survey), survey antara (intermediate survey) dan survey dok (docking/bottom survey). Selain itu survey poros baling-baling, boiler, permesinan dan survey khusus lainnya sesuai dengan persyaratan klasifikasi. BKI akan menerbitkan survey status dan diinformasikan kepada pemilik.

Klasifikasi kapal dilaksanakan berdasarkan pengertian bahwa kapal dimuati, dioperasikan dan dirawat dengan cara yang benar oleh awak kapal yang kompeten dan berkualifikasi. Pemilik kapal bertanggung jawab untuk menjamin bahwa perawatan kapal dilakukan dengan cara yang benar hingga survey periodik berikutnya sesuai persyaratan. Juga menjadi kewajiban pemilik kapal atau yang mewakilinya untuk menginformasikan kepada surveyor klasifikasi saat survey diatas kapal, semua kejadian atau kondisi yang berpengaruh terhadap status klasifikasi.

Bila kondisi mempertahankan klasifikasi ini tidak dipenuhi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) atau mencabut (withdrawn) status klasifikasinya berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi. Kapal mungkin akan kehilangan status klasifikasinya untuk sementara atau secara permanen. Demikian juga, kapal yang tidak melaksanakan survey periodik tepat waktu sesuai dengan peraturan klasifikasi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) status klasifikasinya.

Surveyor Klasifikasi dalam melaksanakan survey meliputi:

Keseluruhan pemeriksaan item survey sesuai dengan daftar isian yang didesain sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
Pemeriksaan yang lebih mendetail terhadap bagian-bagian tertentu;
Menyaksikan (witness) proses pengujian (testing), pengukuran (measurement) dan percobaan (trial) untuk meyakinkan pemenuhan terhadap persyaratan klasifikasi.

Bilamana surveyor menemukan korosi, kerusakan struktur atau kerusakan lambung kapal, permesinan dan peralatan terkait dimana menurut opini surveyor akan mempengaruhi status klasifikasi kapal tersebut, maka surveyor akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi ketidak-sesuaian tersebut diatas. Rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan oleh pemilik kapal untuk melakukan tindakan perbaikan dan repair pada periode waktu tertentu dalam rangka mempertahankan klasifikasinya.

Semua status klasifikasi kapal, berupa sertifikat dan laporan survey yang dikeluarkan oleh BKI dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam operasional kapal tersebut. Pihak asuransi mempergunakannnya untuk menetapkan premi asuransi dan klaim asuransi, pihak pemilik muatan mempergunakannya untuk jaminan bahwa muatannya diangkut oleh kapal yang laik, pihak pemilik kapal mempergunakannya untuk mengetahui status kondisi kapal dan perawatannya serta untuk kepentingan komersial memasarkan jasanya angkutannya dan pihak Pemerintah mempergunakannya sebagai law enforcement untuk memberikan clearance atau surat ijin berlayar.

 

Struktur Pemegang Saham

Sesuai dengan Anggran Dasar, Pemegang Saham Perseroan adalah 100 % milik Pemerintah Negara Republik Indonesia yang terdiri dari:

Pasal 4

  1. Modal Dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar Rp.180.000.000.000,– (seratus delapan puluh milyar rupiah) yang terbagi atas 180.000 (seratus delapan puluh ribu) saham, masing-masing saham dengan nominal sebesar Rp.1.000.000,–(satu juta rupiah)
  2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebanyak 45.000 (empat puluh lima ribu) saham atau seluruhnya sebesar Rp.45.000.000,– (empat puluh lima milyar rupiah).
  3. 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang ditempatkan tersebut diatas, atau seluruhnya berjumlah Rp.45.000.000.000,00 (empat puluh lima milyar rupiah) telah disetor penuh oleh Negara Republik Indonesia (pemegang Saham) dengan cara sebagai berikut:
    1. Sebesar Rp.6.000.000.000,–(enam milyar rupiah) merupakan setoran modal lama sesuai dengan akta nomor 5 tanggal 26-11-2008 (dua puluh enam Nopember dua ribu delapan) yang dibuat dihadapan Notaris Umaran Mansjur, Sarjana Hukum yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-03102.AH.01.02 tanggal 21 April 2009 (21/04/2009);
    2. Sebesar Rp. 39.000.000.000,–(tiga puluh sembilan milyar rupiah) yang berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan Perseroan sampai dengan tahun buku 2007 (31/12/2007);
    3. Sebesar Rp. 135.000.000.000,–(seratus tiga puluh lima milyar rupiah) yang berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan Perseroan sampai dengan tahun buku 2013 (31/12/2013).
  4. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut kebutuhan Perseroan dengan syarat, jumlah dan harga berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas usul Direksi setelah mendapatkan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dengan ketentuan harga tersebut tidak dibawah pari.
  5. Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal, harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang ssaham seimbang dengan pemilikan saham.

Share Holder Structure

In accordance with the Articles of Association, the Shareholders of the Company is 100% owned by the Government of the Republic of Indonesia, which consists of:

Article 4

  1. Authorized Capital of the Company is set at Rp.180.000.000.000, – (one hundred and eighty billion rupiahs), divided into 180,000 (one hundred eighty thousand) shares, each share with a nominal Rp.1.000.000, – (one million rupiahs)
  2. The authorized capital has been subscribed and taken part by the Republic of Indonesia as many as 45,000 (forty five thousand) shares or totaling Rp.45.000.000, – (forty five billion rupiahs).
  3. 100% (one hundred percent) of the nominal value of the issued shares of each of the above, or totaling Rp.45.000.000.000,00 (forty-five billion rupiahs) have been fully paid by the Republic of Indonesia (shareholder) in the following way:
    1. As much Rp.6.000.000.000, – (six billion dollars) is the old capital contribution in accordance with the Deed No. 5 dated 26-11-2008 (twenty-sixth of November two thousand and eight) were made of Notary Umaran Mansjur, Bachelor of Law who has approved by the Minister of Law and Human Rights Republic of Indonesia No. AHU-03102.AH.01.02 dated 21 April 2009 (21/04/2009);
    2. As much as Rp. 39,000,000,000.00 (thirty nine billion rupiahs) through capitalization of reserves most of the company until the year 2007 (31/12/2007);
    3. As much as Rp. 135,000,000,000.00 (one hundred and thirty-five billion rupiahs) through capitalization of reserves most of the company until the financial year 2013 (12.31.2013).
  4. Stocks that are still in the deposit will be issued according to the needs of the Company with the terms, amount and price based on the approval of the General Meeting of Shareholders (AGM) on the proposal of the Board of Directors after receiving a written response from Board Of Comissioners with conditions that are not under par.
  5. All shares issued for capital increase, must first be offered to each holder stock by stock ownership

 

CG News

PT. BIRO KALASIFIKASI INDONESIA IMPLEMENTING SELF ASSESSMENT OF GOOD CORPORATE GOVERNANCE (“GCG”) 2014

Indonesia Clasification Bureau (BKI) has conducted an independent assessment (Self Assessment) to GCG implementation based on the recommendation of the Independent Assessor APB Group in accordance letter No.027 / APB / IV / 2013 dated 1 April 2013 on the results of assessment of the application of Corporate Governance both (GCG) at PT.Biro Classification Indonesia (Persero) in 2014 to reach a total score of 92.44 with a qualification “Very Good”. In the perspective of quality management, corporate governance self assessment is one important aspect to achieve continuous improvement (improvement continues). Assessment GCG seeks to “photograph” implementation in PT.Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) and set “areas of improvement” so that continuous improvement is expected to occur.

The Result of Implementation of GCG Self Assesment PT. Biro Klasifikasi Indonesia 2014

Aspect of Testing Weight Outcome
Score % Achievement
I Commitment to Sustainable Governance 7,000 6,885 98,36%
II Shareholders and RUPS/Owner Capital 9,000 8,897 98,86%
III Board of Commisioners/Board of Supervisors 35,000 33,927 96,93%
IV Board of Director 35,000 32,069 91,63%
V Information Disclosure and Transparancy 9,000 6,909 76,77%
VI Other Aspect 5,000 3,750 75,00%
TOTAL 100,000 92,44 92,44%