Struktur Pemegang Saham

Sesuai dengan Anggran Dasar, Pemegang Saham Perseroan adalah 100 % milik Pemerintah Negara Republik Indonesia yang terdiri dari:

Pasal 4

  1. Modal Dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar Rp.180.000.000.000,– (seratus delapan puluh milyar rupiah) yang terbagi atas 180.000 (seratus delapan puluh ribu) saham, masing-masing saham dengan nominal sebesar Rp.1.000.000,–(satu juta rupiah)
  2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebanyak 45.000 (empat puluh lima ribu) saham atau seluruhnya sebesar Rp.45.000.000,– (empat puluh lima milyar rupiah).
  3. 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang ditempatkan tersebut diatas, atau seluruhnya berjumlah Rp.45.000.000.000,00 (empat puluh lima milyar rupiah) telah disetor penuh oleh Negara Republik Indonesia (pemegang Saham) dengan cara sebagai berikut:
    1. Sebesar Rp.6.000.000.000,–(enam milyar rupiah) merupakan setoran modal lama sesuai dengan akta nomor 5 tanggal 26-11-2008 (dua puluh enam Nopember dua ribu delapan) yang dibuat dihadapan Notaris Umaran Mansjur, Sarjana Hukum yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-03102.AH.01.02 tanggal 21 April 2009 (21/04/2009);
    2. Sebesar Rp. 39.000.000.000,–(tiga puluh sembilan milyar rupiah) yang berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan Perseroan sampai dengan tahun buku 2007 (31/12/2007);
    3. Sebesar Rp. 135.000.000.000,–(seratus tiga puluh lima milyar rupiah) yang berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan Perseroan sampai dengan tahun buku 2013 (31/12/2013).
  4. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut kebutuhan Perseroan dengan syarat, jumlah dan harga berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas usul Direksi setelah mendapatkan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dengan ketentuan harga tersebut tidak dibawah pari.
  5. Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal, harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang ssaham seimbang dengan pemilikan saham.