Pelaksanaan RUPS

Seluruh pelaksanaan RUPS PT BKI (Persero) setiap tahunnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

PIMPINAN RUPS

  1. RUPS dipimpin oleh salah seorang Pemegang saham yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir.
  2. Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuatkan Risalah RUPS yang memuat waktu, agenda, peserta, pendapat-pendapat yang berkembang dalam RUPS, baik yang mendukung maupun yang tidak atau pendapat berbeda (dissenting opinion) dan keputusan RUPS.
  3. Risalah RUPS ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan paling sedikit 1(satu) orang.

KUORUM

RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS paling sedikit 51%(lima satu persen) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS, kecuali jika UUPT atau AD Perseroan menentukan lain. Dalam hal kuorum tidak tercapai maka RUPS kedua wajib dilakukan. RUPS kedua wajib menyatakan bahwa RUPS diadakan karena kuorum dalam RUPS pertama tidak tercapai. RUPS kedua berhasil/sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 50% (lima puluh persen) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili kecuali anggaran dasar menentukan lain. Dalam hal RUPS kedua gagal mencapai kuorum yang ditetapkan, maka Perseroan dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan atas permohonan untuk menentukan kuorum persyaratan jumlah suara untuk mengambil keputusan dan waktu untuk diselenggarakannya RUPS ketiga (Pasal 25 (1c) AD). Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum diadakan RUPS yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan bahwa RUPS pertama telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum (Pasal 86 (8) UUPT, Pasal 25 AD). RUPS kedua dan ketiga wajib diselenggarakan paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS sebelumnya gagal mencapai kuorum yang ditetapkan (Pasal 86 (9) UUPT.