Dalam Rangka mewujudkan pengelolaan bisnis Perusahaan yang amanah, transparan dan akuntabel, maka Perusahaan menyadari pentingnya pelaksanaan sikap yang tegas terhadap penanganan Gratifikasi yang melibatkan insan PT.Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) meskipun dalam kegiatan usaha perusahaan, Gratifikasi merupakan hal yang mungkin sulit dihindari oleh insan PT.Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Hal ini penting untuk dibudayakan dilingkungan PT.Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai suatu proses pembelajaran bagi insan PT.Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang mempunyai harkat, martabat dan citra yang tinggi dalam hubungan bisnis dengan para pemangku kepentingan. Untuk Menangani hal tersebut maka disusunlah pedoman penanganan Gratifikasi yang selaras dengan pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik (code of Corporate Governance dan Pedoman Perilaku (code of Conduct) serta nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan.
Pedoman Penanganan Gratifikasi merupakan implementasi dari prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) terutama prinsip transparansi, rensponsibilitas dan independen yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Direksi yang mengikat dan berlaku untuk seluruh insan Perusahaan. Pedoman Penanganan Gratifikasi dalam GCG lebih lengkap dapat dilihat disini.