Agenda RUPS

Agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Agenda RUPS wajib ditetapkan secara rinci dari awal dan sejak pemberitahuan kepada pemegang saham (Kementrian BUMN) untuk menghadiri RUPS. Agenda tambahan akan diterima jika:

  1. Diusulkan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham yang mewakili sedikitnya 10% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah;
  2. Agenda tersebut telah diajukan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan RUPS diterbitkan; (Pasal 20(4) AD)

RUPS dengan mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui Penambahan mata acara rapat(Pasal 75 (3) UUPT, Pasal 20 (3) AD, Pasal 6 (2) dan (3) Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN (Permen BUMN No. 01/2011). Keputusan atas mata acara Rapat Umum Pemegang Saham yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat. Agenda RUPS tergantung pada tujuan dari RUPS itu sendiri.