Selain sebagai badan klasifikasi, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) memiliki kemampuan dalam melaksanakan survey terkait statutoria. Dengan jaringan pelayanan lebih dari 18 cabang, baik Nasional dan Internasional, beserta jumlah surveyor /auditor yang berkualifikasi, sehingga BKI dipercaya sebagai Recognized Organization (RO) untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria dari negara Indonesia dan Mongolia. Otorisasi yang diberikan kepada BKI tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan pemenuhan terhadap persyaratan yang terdapat dalam Resolusi IMO A.739(18) and A.789(19) dan aturan RO Code yang akan diberlakukan.
Tugas statutoria yang diberikan kepada BKI antara lain yang terkait dengan keselamatan maritim, perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kesejahteraan pelaut, baik yang berupa regulasi Internasional (SOLAS, ICLL, MARPOL dan MLC, dan lain-lain), dan Nasional. Sebagai tambahan, BKI juga aktif dalam melaksanakan audit sistem manajemen keselamatan (ISM Code) maupun sistem manajemen keamanan kapal dan pelabuhan (ISPS Code).
Dalam pelaksanaan tugas otorisasi tersebut, kinerja BKI dapat diukur dari statistik Port State Control (PSC). Statistik di Tokyo MOU PSC menunjukkan tren positif dimana nilai ef yang diperoleh dari tahun ke tahun semakin kecil yang berarti BKI dalam tren positif menuju RO berkinerja baik (High Performance RO).
Selain tugas tersebut di atas, BKI juga turut berperan serta aktif dalam IMO Meeting untuk menjaga relevansi terhadap aturan yang berlaku di dunia Internasional.