BKI BICARA MASALAH KONVENSI PENGELOLAAN AIR BALAS

Sebagai badan klasifikasi milik Negara, BKI, -melalui Komunikasi Perusahaan – Sjaifuddin Thahir, ingin berpartisipasi atas hal-hal yang terkait dengan keselamatan hayati laut Indonesia, termasuk penerapan Konvensi Internasional Pengendalian dan Pengelolaan air balas dari kapal dan Sedimennya, 2004 (Konvensi Pengelolaan Air Balas) dan Pedoman Biofouling 2011. BKI bersama Pemerintah Indonesia berperan dalam menciptakan kerangka peraturan nasional untuk industri perkapalan yang efektif, untuk diadopsi dan diimplementasikan secara nasional.

Setelah 11 tahun proses ratifikasi, Konvensi Pengelolaan Air Balas digaungkan, banyak pelayaran nasional di Indonesia yang belum mengetahui apa sebenarnya Konvensi Pengelolaan Air Balas itu?

Konvensi Pengelolaan Air Balas adalah konvensi yang bertujuan untuk meminimalkan dan menghilangkan penyebaran spesies air invasif melalui air ballast dan sedimen dilakukan dari kapal. Hal ini akan dicapai melalui kontrol dan manajemen air ballast dan sedimen melalui berbagai cara. Dalam prakteknya, kebanyakan kapal cenderung melakukan hal ini dengan menggunakan Ballast water management system (BWMS) di kapal.

Jenis kapal apa yang dicakup dalam Konvensi Pengelolaan Air Balas?

Semua jenis kapal yang dirancang atau dibangun dengan tangki air balas tercakup dalam Konvensi ini. Namun, hal ini tidak otomatis bahwa semua kapal akan diminta untuk menginstal Ballast water management system (BWMS) karena ada alternatif tertentu, pengecualian dan pembebasan.

Industri pelayaran nasional telah mendengar dalam beberapa bulan terakhir bahwa beberapa Negara di dunia telah mengkonfirmasi untuk menandatangani konvensi tersebut. Berapa persentase tonase dunia yang telah menandatangani konvensi?

Konvensi akan mulai berlaku 12 bulan setelah 30 Negara menandatangani, tonase gabungan setidaknya 35% dari total tonase dunia, telah meratifikasinya. Sampai saat ini terdapat 40 negara yang mewakili 30,25% dari tonase dunia telah meratifikasi Konvensi. Oleh karena itu dunia masih menunggu sisa tonase sebelum berlakunya.

Jika konvensi itu harus diratifikasi besok, apa dampak jangka pendek yang langsung dan apa implikasi jangka panjangnya bagi Indonesia?

  • Jika konvensi ini berlakunya besok, maka pemilik kapal nasional yang belum melakukannya, perlu melakukan pilihannya bagaimana dan kapan pemilik kapal harus memenuhi ketentuan yang berbeda dari Konvensi, dengan mempertimbangkan IMO resolusi A1088(28) yang memberikan fleksibilitas jadwal pelaksanaan regulasi B-3. Pihak negara harus memastikan bahwa pelayaran mampu memenuhi kewajibannya, misalnya berkaitan dengan survei dan sertifikasi, penegakan dan komunikasi informasi.
  • Untuk jangka panjang, bila Konvensi dilaksanakan, maka salah satu implikasi besar mudah-mudahan dapat mengurangi spesies akuatik invasi yang sangat signifikan dan dapat menghilangkan efek yang dapat merugikan lingkungan laut teritorial, kesehatan manusia, segala property nasional dan sumber dayanya.

Bisa dikatakan bahwa konvensi telah lama diharapkan oleh dunia untuk disahkan. Mungkinkah ini menjadi tahun ratifikasi?

Menurut BKI ini sangat sulit untuk memprediksi, tapi mungkin bahwa sebelum akhir tahun, kurang dari 5% dari tonase dunia yang tersisa akan meratifikasi.

Bagaimana dengan Konvensi Pengelolaan Air Balas ditegakkan – Apa yang akan terjadi jika kapal tidak memenuhi? Siapa yang bertanggung jawab untuk membersihkan laut? Apa sanksinya?

Konvensi ini menjelaskan prinsip-prinsip penegakan hukum, dilengkapi dengan berbagai pedoman, tapi pada akhirnya diserah kepada masing-masing negara untuk mewujudkannya. Negara harus menentukan tanggung jawab masing-masing, tindakan dan sanksi hukum melalui perundang-undangan nasionalnya. IMO fokus pada Pedoman pengendalia negara pelabuhan sesuai Konvensi Pengelolaan Air Balas, diusulkan studi tentang pelaksanaan standar air bals yang dijelaskan dalam peraturan D-2 dari Konvensi Pengelolaan Air Balas serta resolusi yang diusulkan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memudahkan berlakunya Konvensi Pengelolaan Air Balas. (puj/2015)