Profil Perusahaan

Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menjadi badan klasifikasi ke-4 di Asia setelah Jepang, China dan Korea, dan menjadi satu-satunya badan klasifikasi nasional yang bertugas untuk mengklaskan kapal-kapal niaga berbendera Indonesia dan kapa lberbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.

Kegiatan klasifikasi BKI merupakan pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas laik tidaknya kapal tersebut untuk berlayar. Selain itu, BKI juga dipercaya oleh Pemerintah untuk melaksanakansurvei dan sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Load Line, ISM Code dan ISPS Code.

BKI dibentuk dengan menerapkan standar teknik dalam melakukan kegiatan desain, konstruksi dan surveymarine terkait dengan fasilitas terapung, termasuk kapal dan konstruksi offshore. Standar ini disusun dan dikeluarkan oleh BKI sebagai publikasi teknik. Kapal yang didesain dan dibangun berdasarkan standar BKI akan mendapatkan Sertifikat Klasifikasi dari BKI, dimana penerbitan sertifikat dilakukan setelah BKI menyelesaikan serangkaian survei klasifikasi yang dipersyaratkan.

Sebagai Badan Klasifikasi yang independen dan mengatur diri sendiri, BKI tidak memiliki kepentingan terhadap aspek komersial terkait dengan desain kapal, pembangunan kapal, kepemilikan kapal, operasional kapal, manajemen kapal, perawatan/perbaikan kapal, asuransi atau persewaan. BKI juga melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka peningkatan mutu dan standar teknik yang dipublikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan jasa klasifikasi kapal.

Melihat peningkatan kegiatan dan perkembangan serta prospek usaha yang cukup cerah, di tahun 1977 Pemerintah RI selaku pemilik BKI mengupayakan peningkatan kemandirian usaha BKI dengan melakukan perubahan status badan organisasi menjadi Perseroan Terbatas, atau PT (Persero) yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

BKI didirikan untuk menghemat devisa Negara bagi layanan inspeksi kapal-kapal nasional dan mendukung kemandirian dunia industri maritim Indonesia. Melalui dukungan kerjasama dengan Germansicher Lloyd, German, BKI saat ini telah menjadi sebuah badan klasifikasi nasional yang besar. Hingga saat ini, selain kegiatan usaha klasifikasi, BKI juga mengembangkan kegiatannya di bidang jasa Konsultansi dan Supervisi. Berkantor pusat di Jakarta, BKI memiliki jaringan kantor cabang di pelabuhan besar seluruh Indonesia dan Singapura. Selain itu BKI juga memiliki kerjasama dengan Badan Klasifikasi Asing, baik dalam bentuk Mutual Representative maupun Dual Class.

Filosofi Perusahaan

Sebagai dasar dalam mengelola Perusahaan terutama dalam melaksanakan misi dan tugas, maka filosofi yang dianut oleh Manajemen BKI hingga saat ini adalah:

  1. Mengutamakan mutu dan pelayanan jasa berdasarkan komitmen yang tinggi terhadap masalah keselamatan;
  2. Senantiasa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Perusahaan secara konsisten dan berkesinambungan;
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama yang berkaitan dengan keselamatan kapal dan keselamatan peralatan produksi di bidang minyak dan gas, mineral, batu bara, dan panas bumi, ketenagakerjaan, industry, dan perhubungan.

Tujuan Perusahaan

Tujuan Perusahaan adalah meningkatkan reputasi dan nilai Perusahaan dengan:

  1. Mengutamakan terjaminnya keselamatan jiwa dan benda di laut serta perlindungan lingkungan melalui pengembangan dan pemeriksaan standar kapal serta fasilitas terkait lainnya;
  2. Membentuk Citra Perusahan (Corporate Image), bahwa jasa BKI dibutuhkan dan menjadi standar dan acuan kualitas;
  3. Membantu peningkatan pendapatan negara baik dalam bentuk Rupiah maupun valuta asing;
  4. Memberikan kesempatan kepada para tenaga ahli kelautan nasional untuk berpartisipasi melalui pengembangan ilmu dan pengetahuan serta pengalamannya; dan
  5. Pengelolaan Perusahaan secara efektif dan efisien dengan menerapkan Good Corporate Governance.

Nilai Perusahaan

Integritas

Kepribadian karyawan yang etis danselalu memperjuangkan kebenaran melalui kejujuran, kedisiplinan, keteladanan dan dedikasi yang tinggi dengan menjunjung tinggi nama baik Perusahaan.

Profesionalisme

Sikap professional setiap karyawan yang memiliki komitmen tinggi untuk mencapai hasil terbaik dan melampaui sasaran yang ditetapkan melalui inovasi dan perbaikan berkelanjutan.

Kerjasama

Usaha karyawan untuk menyatukan kemampuan dan menggali potensi setiap orang melalui sinerji dan kerja tim untuk mencapai tujuan bersama melalui sikap dan prilaku empirik, proaktif, percaya dan terbuka.

Pelayanan Prima

Sikap dan prilaku karyawan yang ramah, menebar salam, santun, ikhlas, proaktif dalam melayani demi kepuasan pelanggan.

Sadar Lingkungan

Peran aktif karyawan untuk melestarikan lingkungan alam, lingkungan kerja dan lingkungan usaha, menjaga hubungan baik dengan mitra kerja, masyarakat, menciptakan suasana kerja yang sehat dan menyenangkan serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja.

Kepuasan Pelanggan

Memberikan kepuasan kepada pemakai jasa melalui produk dan pelayanan prima yang bermutu berlandaskan kepada tujuan etos kerja yaitu bertindak segera, responsif, disiplin, kerja keras, kreatif, bersih dan baik sangka.

Budaya Perusahaan

Untuk mencapai tujuan Perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang diperlukan kerja keras dengan menumbuh kembangkan motivasi berprestasi dikalangan pegawai yang dirumuskan dalam budaya perusahaan yang merupakan nilai-nilai pokok yang harus dianut oleh segenap karyawan, yaitu budaya “TERTIB” yang mengandung pengertian:

T=Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

E=Etos kerja yang tinggi;

R=Reputasi yang senantiasa ditingkatkan, dijaga, dan terpelihara;

T=Tertib dalam menerapkan kebijakan manajemen maupun sikap tindak pribadi;

I=Ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi yang harus dikuasai;

B=Baik dalam pelayanan dan hasil kerja.

BKI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perseroan Terbatas (PT [PErsero]) yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian kapal yang beroperasi di teritori laut Republik Indonesia. Dalam pelayanan jasanya, Perusahaan melakukan kegiatan riset dan mempublikasikan serta menerapkan standar teknik (Rules & Regulation) dengan melakukan kegiatan desain, kontruksi dan survei maritim terkait dengan kapal termasuk fasilitas terapung. Standar ini disusun dan dikeluarkan oleh Perusahaan sebagai Publikasi Teknik. Rules & Regulation yang dikembangkan tidak hanya struktur konstruksi lambung, namun juga meliputi peralatan keselamatan, instalasi permesinan dan kelistrikan.

Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, ruang lingkup kegiatan BKI adalah sebagai berikut:

I Bidang Usaha Klasifikasi, Registrasi Kapal dan Statutoria kapal, yaitu:
Pemeriksaan konstruksi kapal, pengawasan dan pengujian serta penerbitan sertifikat kelas, registrasi kapal dan konstruksi lepas pantai
Pemeriksaan dan pengujian alat-alat apung dan fasilitas konstruksi lepas pantai;
Pengujian dan sertifikasi material dan komponen;
Pengujian dan penerbitan sertifikat kualifikasi juru las, inspektor las dan ahli las lainnya;
Melaksanakan pemeriksaan dan sertifikasi di bidang statutoria berdasarkan otorisasi dari Pemerintah Republik Indonesia maupun dari pemerintah negaral ain;
Bertindak sebagai agen dan atau mewakili klasifikasi asing/konsultan asing; dan
Melaksanakan pengawasan sistem mutu produk dan jasa perusahaan yang berkaitan dengan pembangunan kapal
II Bidang Komersial:
Konsultansi dan supervisi di bidang kelautan dan industri minyak dan gas, panas bumi serta pertambangan pada umumnya;
Penilaian, perencanaan, dan pengawasan di bidang teknologi kelautan dan industri minyak dan gas, panas bumi serta pertambangan pada umumnya;
Pengujian material dan komponen;
Konsultansi teknik/engineering sesuai standar nasional dan internasional;
Pelatihan keahlian teknik dan non teknik di bidang teknologi kelautan dan industri minyak dan gas, panas bumi serta pertambangan pada umumnya;
Melakukan sertifikasi teknik pada umumnya;
Kegiatan jasa rekayasa, jasa konstruksi dan jasa pemborongan non konstruksi di bidang instalasi minyak dan gas, panas bumi serta industri pertambangan pada umumnya.
III Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud, BKI dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk properti, perkantoran, apartemen, dan perhotelan.

BKI mendapatkan otorisasi dari Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara lain untuk melaksanakan pemeriksaan dan sertifikasi di bidang statutoria, meliputi Sertifikasi Garis Muat (Loadline), Sertifikasi Safety Construction, Sertifikasi Fitness Chemical/Gas Carrier in Bulk, Sertifikasi International Safety Management (ISM) Code, Sertifikasi International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code, Sertifikasi Condition Assessment Scheme (CAS), Sertifikasi Annex IV of Marpol 73/78 dan Sertifikasi Annex VI of Marpol 73/78.

Sebagai badan klasifikasi, BKI dalam memberikan jasa bertindak obyektif, profesional dan independen dalam memberikan penilaian dengan pemenuhan terhadap Rules & Regulation di atas kepentingan semua pihak yang berkepentingan (stakeholder & shareholder) dengan hasil penilaian teknis Perusahaan, yaitu:

  1. Bagi Pemerintah—dalam hal ini Kementerian Perhubungan—BKI ikut berperan aktif menjamin kelaiklautan kapal yang beroperasi di Indonesia dan sebagai dasar para Syahbandar dalam memberikan ijin berlayar suatu kapal.
  2. Bagi Pemegang Saham—dalam hal ini Kementerian BUMN (sebagai pemegang saham tunggal)—BKI sebagai BUMN dikelola secara sehat dan mampu memberikan profit usaha. Namun sesuai dengan sifat bisnis Perusahaan, target profit ini tidak menyebabkan berkurangnya peran dan misi Perusahaan sebagai badan klasifikasi yang mengemban misi keselamatan.
  3. Bagi Pemilik Kapal, hasil survei BKI dijadikan program pemeliharaan kapal dan sertifikat klasifikasinya menjadi dasar untuk mengasuransikan kapal dan jaminan kepada pemakai kapal.
  4. Bagi Pemilik barang (shipper), sertifikat klasifikasi adalah salah satu jaminan bahwa barangnya diangkut dengan kapal yang aman dan memenuhi persyaratan keselamatan.
  5. Bagi galangan kapal/dok, Perusahaan memberikan standar minimum bagi pembangunan, perawatan dan perbaikan kapal serta kualitas kerjanya demi meningkatkan citra galangan terhadap para rekanannya.
  6. Bagi Industri mesin, material, komponen kapal dan industri penunjang lainnya, BKI memberikan standar teknis dari produknya berkaitan dengan keselamatan dan citra dari produsennya; dan
  7. Bagi perusahaan asuransi/lembaga keuangan, hasil penilaian BKI dijadikan pegangan yang obyektif atas kondisi teknis kapal sebagai dasar penentuan premi asuransi dan persetujuan kredit bagi lembaga keuangan.

Pihak stakeholder yang secara langsung mengajukan permohonan jasa (customer application/ request) kepada BKI adalah Pemilik kapal, Galangan Kapal dan Industri mesin/material/ komponen yang membutuhkan sertifikasi terhadap kapal atau mesin/komponen/material terkait. Surveyor BKI secara profesional akan melaksanakan survei dan pengujian sesuai dengan persyaratan Rules & Regulation BKI. Jika memenuhi persyaratan, maka BKI akan menerbitkan sertifikat dan laporan survei. Selanjutnya pemohon tersebut menggunakan Sertifikat dan Laporan Survei yang diterbitkan BKI dijadikan dasar atau referensi bagi stakeholder lainnya, yaitu:

  1. Syahbandar sebagai dasar salah satu unsur kelaikan kapal dan ijin berlayar/clearance di pelabuhan.
  2. Asuransi/institusi perbankan sebagai dasar dasar penentuan premi asuransi/klaim asuransi dan persetujuan kredit bagi lembaga keuangan.

BKI memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penangguhan (suspend) atau mencabut (withdrawn) status klasifikasi sebuah kapal berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi. Kapal mungkin akan kehilangan status klasifikasinya untuk sementara atau secara permanen. Demikian juga, kapal yang tidak melaksanakan survei periodic tepat waktu sesuai dengan peraturan klasifikasi, maka Perusahaan sebagai Badan Klasifikasi akan menangguhkan (suspend) status klasifikasinya secara otomatis. Perusahaan sepenuhnya berperan sebagai badan sertifikasi dan bukan sebagai law enforcer. Perusahaan melakukan survei dan sertifikasi karena ada permintaan dari stakeholder dan Perusahaan tidak dapat melakukan penahanan kapal (detained). Fungsi Law Enforcement sepenuhnya menjadi otoritas Pemerintah, dalam hal ini adalah Syahbandar atau Port State Control Officer (PSCO).