Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
  4. Surat Edaran Menteri Negara BUMN No.SE-05/MBU/2013 tentang Roadmap BUMN Bersih dari segala tindakan-tindakan penyimpangan dan/ atau kecurangan yang mengarah atau terkait dengan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
  5. Direksi BKI dengan tekad mewujudkan PT.Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang tangguh (profesional dan tahan goncangan /godaan), unggul (mengutamakan Sistim, Mutu, dan Inovasi)serta bermartabat (bersih dari segala bentuk penyimpangan dan kecurangan termasuk Korupsi
  6. Segenap Direksi, para pejabat eselon 1 sampai dengan 3 jenjang jabatan dibawahnya telah melaporkan/menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2013/2014