Sistem Pengungkapan Dugaan Pelanggaran

Sejalan dengan prinsip transparansi GCG dan juga sesuai dengan visi & misi PT.Biro Klasifikasi Indonesia (persero) menjadi Perusahaan Jasa Klasifikasi & Statutory dan Jasa Komersil Kelas Dunia menuju kehidupan yang berkualitas dengan tetap patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta mempraktekan bisnis yang bersih dan menjunjung tinggi etika, Perusahaan berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Atas komitmen ini Perusahaan senantiasa menyeimbangkan antara kepentingan shareholders/pemangku kepentingan dan sebagai bentuk perlindungan dari hal-hal yang merugikan perusahaan seperti penyalahgunaan jabatan, kewenangan, penggunaan keuangan perusahaan yang tidak semestinya, kecurangan dan pelanggaran hukum lainnya, maka Perusahaan memandang perlu dibangunnya suatu sistem pengaduan dugaan pelanggaran (yang biasanya disebut dengan Whistle Blowing System) yang memungkinkan bagi seluruh pihak baik internal maupun eksternal untuk menyampaikan laporannya tersebut.

Oleh Karena itu Perusahaan menyusun Sistem Pelaporan Pelanggaran Whistle Blowing System (WBS) yang mendorong setiap orang mau dan berani melaporkan suatu pelanggaran, yang dilakukan oleh Insan Perusahaan dan Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas serta memberikan perlindungan kepada pelapor. Whistle Blowing System menjamin setiap pelapor dapat mengetahui status perkembangan dan tindak lanjut atas laporannya. Pedoman Sistem PElaporan Pelanggaran dalam CGC secra lengkap dapat dilihat disini.