PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) disingkat BKI didirikan pada tanggal 1 Juli 1964) dengan nama PN.Klasifikasi Indonesia berdasarkan PP 28 tahun 1964,yang merupakan satu-satunya badan Klasifikasi Nasional yang ditugaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Laut No. Th. 1/17/2 tanggal 26 September 1964 tentang peraturan pelaksanaan kewajiban kapal-kapal berbendera Indonesia untuk memiliki Sertifikat Klasifikasi Kapal yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia. Selanjutnya berdasarkan PP. No.1 tahun 1977.
Melihat peningkatan kegiatan dan perkembangan serta prospek usaha bidang Klasifikasi cukup cerah, maka untuk lebih meningkatkan aspek pengusahaan sejak tahun 1977 melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 PN. Biro Klasifikasi Indonesia diubah statusnya menjadi PT.(Persero) Biro Klasifikasi Indonesia. Anggaran Dasar PT.(Persero) Biro Klasifikasi Indonesia dibuat dihadapan Notaris Imas Fatimah,SH dengan Akte Nomor : 57 tanggal 19 Oktober 1978 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : Y.A. 5/345/1978 tanggal 7 Nopember 1978 serta diumumkan dalam Berita Negara Nomor: 58 Tahun 1979.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, yaitu dengan Akte Notaris Imas Fatimah,SH Nomor: 180 tanggal 30 Nopember 1984 dan Nomor: 110 tanggal 26 Juli 1985 tentang”Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar” dengan merubah nama Klasifikasi Indonesia menjadi PT.(Persero) Biro Klasifikasi Indonesia. Perubahan ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : C.2-5322HT.01.04 tahun 1985 tanggal 24 Agustus 1985 serta diumumkan dalam Berita Negara Nomor 97 tanggal 3 Desember 1985. Sesuai UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan, Anggaran Dasar PT.(Persero) Biro Klasifikasi Indonesia dirubah dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 12 Maret 1995 yang dibuat dihadapan Notaris Neneng Salmiah,SH,Mhum.
Perubahan Anggaran Dasar berikutnya sesuai pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusan nomor C2-20.099 HT01.04 tahun 1998 tanggal 15 Oktober 1998 dibuat oleh Notaris Neneng Salmiah,SH,Mhum. serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 35 tanggal 30 April 1999 dan perubahan Anggaran Dasar disahkan Menteri Kehakiman dan HAM dengan keputusan nomor C-10342,HT.01.04. Tahun 2003 pada tanggal 9 Mei 2003 yang dibuat oleh Notaris Neneng Salmiah SH,Mhum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor :11 tanggal 14 Maret 2003.
Landasan Hukum pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 316/KMK.16/1994 tanggal 27 Juni 19994 dan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Pengusaha Kecil dan Program Bina Lingkungan selanjutnya disebut PKBL.
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara SE-433/MBU/2003 tanggal 16 September 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
- Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-20/MBU/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Perubahan atas perubahan PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan pengganti Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
- Surat Edaran Nomor: SE-03/MBU.S/2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang Wilayah Binaan dan BUMN Koordinator PKBL tahun 2007.
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL) PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor DU.142/KP.903/KI-04 tanggal 27 Oktober 2004 dan Surat Keputusan Direksi Nomor DU.281/KP.903/KI-11 tanggal 30 Desember 2012 serta Surat Keputusan Direksi Nomor DU.086/KP.903/KI-14 tanggal 25 Februari 2014.
Beberapa prinsip dasar Program Kemitraan dan Bina Lingkungan adalah sebagai berikut :
- Unit pelaksana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (selanjutnya disebut Unit PKBL adalah Unit khusus yang merupakan bagian dari organisasi BUMN Pembina serta bertanggung jawab langsung kepada Direksi BUMN Pembina.
- Pembukuan dana PKBL dilaksanakan secara terpisah dari pembukuan BUMN Pembina.
- Sumber dana Program Bina Lingkungan:
- Maksimal 2% (dua persen) dari laba perusahaan sesuai Rapat Umum Pemegang Saham dan dibebankan sebagai biaya perusahaan.
- Hasil bunga deposito dan jasa giro dari dana Program Bina Lingkungan.
Bentuk Penyaluran Dana Program Bina Lingkungan
Dana Program Bina Lingkungan bertujuan memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN dengan jalan memberdayakan kondisi sosialnya. Bantuan yang diberikan dalam bentuk sebagai berikut:
- Korban Bencana Alam
- Pendidikan / Pelatihan
- Peningkatan Kesehatan
- Pengembangan Prasarana / Sarana Umum
- Sarana Ibadah
- Bantuan Pelestarian Alam
- Pengentasan Kemiskinan