Program Kemitraan

PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) disingkat BKI didirikan pada tanggal 1 Juli 1964) dengan nama PN.Klasifikasi Indonesia berdasarkan PP 28 tahun 1964,yang merupakan satu-satunya badan Klasifikasi Nasional yang ditugaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Laut No. Th. 1/17/2 tanggal 26 September 1964 tentang peraturan pelaksanaan kewajiban kapal-kapal berbendera Indonesia untuk memiliki Sertifikat Klasifikasi Kapal yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia. Selanjutnya berdasarkan PP. No.1 tahun 1977.

Melihat peningkatan kegiatan dan perkembangan serta prospek usaha bidang Klasifikasi cukup cerah, maka untuk lebih meningkatkan aspek pengusahaan sejak tahun 1977 melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 PN. Biro Klasifikasi Indonesia diubah statusnya menjadi PT.(Persero) Biro Klasifikasi Indonesia. Anggaran Dasar PT.(Persero) Biro Klasifikasi Indonesia dibuat dihadapan Notaris Imas Fatimah,SH dengan Akte Nomor : 57 tanggal 19 Oktober 1978 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : Y.A. 5/345/1978 tanggal 7 Nopember 1978 serta diumumkan dalam Berita Negara Nomor: 58 Tahun 1979.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, yaitu dengan Akte Notaris Imas Fatimah,SH Nomor: 180 tanggal 30 Nopember 1984 dan Nomor: 110 tanggal 26 Juli 1985 tentang”Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar” dengan merubah nama Klasifikasi Indonesia menjadi PT.(Persero) Biro Klasifikasi Indonesia. Perubahan ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : C.2-5322HT.01.04 tahun 1985 tanggal 24 Agustus 1985 serta diumumkan dalam Berita Negara Nomor 97 tanggal 3 Desember 1985. Sesuai UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan, Anggaran Dasar PT.(Persero) Biro Klasifikasi Indonesia dirubah dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 12 Maret 1995 yang dibuat dihadapan Notaris Neneng Salmiah,SH,Mhum.

Perubahan Anggaran Dasar berikutnya sesuai pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusan nomor C2-20.099 HT01.04 tahun 1998 tanggal 15 Oktober 1998 dibuat oleh Notaris Neneng Salmiah,SH,Mhum. serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 35 tanggal 30 April 1999 dan perubahan Anggaran Dasar disahkan Menteri Kehakiman dan HAM dengan keputusan nomor C-10342,HT.01.04. Tahun 2003 pada tanggal 9 Mei 2003 yang dibuat oleh Notaris Neneng Salmiah SH,Mhum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor : 11 tanggal 14 Maret 2003.

Sumber Dana Program Kemitraan :

  1. Maksimal 2 % (dua persen) dari laba perusahaan sesuai Rapat Umum Pemegang Saham dan dibebankan sebagai biaya perusahaan
  2. Pengembalian Pinjaman dan Jasa administrasi pinjaman /marjin / bagi hasil, bunga deposito dan jasa giro dari dana Program Kemitraan
  3. Pelimpahan dana Program Kemitraan dari BUMN lain.
  4. Besarnya alokasi dana untuk kemitraan ditetapkan dalam RUPS

Informasi methode penyaluran Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang dilaksanakan

Bentuk Penyaluran Dana Program Kemitraan:

  1. Pinjaman untuk membiayai modal kerja atau pemberian modal tetap dalam rangk meningkatkan produktivitas dan Penjualan
  2. Peminjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan
  3. Dana Program Kemitraan yang bisa disalurkan dalam bentuk hibah besarnya maksimal 20 % dari dana Program Kemitraan yang disalurkan pada tahun beralan, antara lain digunakan untuk :
    1. Pendidikan
    2. Pelatihan
    3. Pemagangan
    4. Pemasaran
    5. Promosi
    6. Hal-hal lain yang menyangkut upaya peningkatan produktivitas Mitra Binaan

Pemberian Pinjaman Dana Program Kemitraan:

  1. Calon Mitra Binaan mengajukan permohonan pinjaman dengan mengisi formulir yang disediakan oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), kemudian menyampaikan kepada BUMN Pembina untuk dilakukan survey lapangan dan evaluasi.
  2. Penyaluran dana pinjaman disampaikan langsung kepada Usaha Kecil dan Koperasi berdasarkan hasil survey lapangan dan evaluasi dari PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
  3. Setiap penyaluran pinjaman didasarkan pada surat perjanjian yang memuat kewajiban dan hak masing-masing serta ditanda tangani langsung penanggung jawab Mitra Binaan dan Direksi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) selaku Pembina PKBL.
  4. Plafond pinjaman dana pembinaan kepada Usaha Kecil dan Koperasi di berikan maksimal Rp. 50.000.000 dan minimal Rp. 5.000.000, sedangkan untuk Cluster / Kelompok maksimal Rp. 1.000.000.000,- dan minimal Rp. 100.000.000,- dengan jangka waktu pinjaman maksimal 3 (tiga) tahun.

SYARAT dan CARA PENGAJUAN PINJAMAN:

Syarat umum penerima pinjaman adalah usaha kecil yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan, sedangkan Tata Cara pengajuan Pinjaman, dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan pinjaman
  2. Menyerahkan formulir permohonan pinjaman yang telah diisi lengkap dengan dilampiri kelengkapan berkas administrasi sebagai berikut :

CALON MITRA BINAAN PERORANGAN:

  1. Foto Copy Surat Keterangan Usaha dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan / Desa setempat
  2. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga, Pemohon dan Penerus Kewajiban masing-masing 1 (satu) lembar
  3. Pas Photo Pemohon dan Penerus Kewajiban ukuran 4×6 masing-masing 1 (satu) lembar
  4. Pas Photo Produk, Photo Tempat Usaha, Photo Kegiatan Usaha dan Pas Photo Tempat Tinggal, sebanyak 3 (tiga) lembar yang berbeda
  5. Denah / Peta Lokasi Rumah dan Rute Transportasi
  6. Denah / Peta Lokasi Tempat Usaha dan Rute Transportasi
  7. Foto Copy Buku Tabungan
  8. Formulir ditanda tangani oleh Pemohon dan Penerus Kewajiban

CALON MITRA BINAAN BERBENTUK BADAN USAHA / KOPERASI:

  1. Foto Copy Akte Pendirian Usaha
  2. Foto Copy Surat Ijin Usaha yang masih berlaku ( SIUP, SITU, TDP )
  3. Foto Copy NPWP
  4. Surat Keterangan Usaha dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan / Desa setempat
  5. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Pemohon dan Penerus Kewajiban masing-masing 1 (satu) lembar
  6. Pas Photo Pemohon dan Penerus Kewajiban ukuran 4×6 masing-masing 1 (satu) lembar
  7. Pas Photo Produk, Photo Tempat Usaha, Photo Kegiatan Usaha dan Photo Tempat Tinggal, sebanyak 3 (tiga) lembar yang berbeda
  8. Denah / Peta Lokasi Rumah dan Rute Transportasi.
  9. Denah / Peta Lokasi Tempat Usaha dan Rute Transportasi
  10. Foto Copy Buku Tabungan / Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir
  11. Formulir ditanda tangani oleh Pengurus yang tercantum dalam Akta Pendirian.
  12. Untuk Koperasi, Formulir Pinjaman harus ditanda tangani oleh Ketua dengan dilampiri Surat Kuasa dari Pengurus dan Pengawas bermaterai

SELEKSI PENETAPAN CALON MITRA BINAAN AKAN DILAKSANAKAN DENGAN CARA SEBAGAI BERIKUT:

  1. Seleksi Persyaratan administrasi
  2. Survei ke lokasi dan tempat tinggal pemohon / pengurus
  3. Melakukan analisa kelayakan pemberian pinjaman berdasarkan hasil kunjungan ke lokasi usaha dan tempat tinggal

KRITERIA USAHA KECIL:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  3. Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk Usaha Perseorangan, Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, atau Badan Usaha yang berbadan hukum yang berbentuk koperasi
  6. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan
  7. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun
  8. Surat Pernyataan Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable)