Beberapa Pencapaian dan Pengakuan dari Pihak Ketiga Terhadap Kegiatan Jasa BKI Antara Lain:
PERUNDANGAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN BKI UNTUK KEGIATAN KLASIFIKASI & STATUTORIA
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1964 tanggal 24 Agustus 1964 tentang “Pendirian BKI”.
- Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut No. TH/1/17/1 tanggal 26 September 1964 tentang “Peraturan kewajiban kapal-kapal untuk memiliki sertifikat klasifikasi”.
- Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut No. Kab 4/17/9 tanggal 8 Juli 1965 tentang “Penunjukan BKI sebagai satu-satunya badan klasifikasi yang menentukan klasifikasi kapal-kapal berbendera Indonesia”.
- Instruksi Menteri Perhubungan No. IM.8/AL.407/Phb-81 tanggal 23 Maret 1981 “Ukuran kapal berbendera Indonesia yang diwajibkan memiliki sertifikat klasifikasi dari BKI”.
- Keputusan Dirjen Perhubungan Laut PY.65/1/3-86 tanggal 7 Juli 1986 tentang “Wewenang Pemeriksaan marka dan Penerbitan Sertifikat Garis Muat Kapal Indonesia untuk Pelayaran Dalam Negeri”.
- Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.78 tahun 1989 tanggal 4 Desember 1989 tentang “Penunjukan Pelayanan jasa Pemeriksaan dan Sertifikasi Peti Kemas kepada PT. (Persero) Biro Klasifikasi Indonesia”.
- Undang-undang No. 21 Tahun 1992 tentang “Pelayaran”
- MAPEL 14 No. 09/PHBL/I/1995 tanggal 17 Januari 1995 tentang “Penegasan Instruksi Menteri Perhubungan No. IM.8/AL.407/PHB-81 wajib klasifikasi bagi kapal bendera Indonesia dengan ukuran tertentu”.
- MAPEL 15 No. 12 /PHBL/I/1995 tanggal 18 Januari 1995 tentang “Kapal-kapal dengan bendera flag of convinience yang beroperasi terus menerus diperairan Indonesia wajib memiliki kelas BKI”.
- Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. PY.68/1/3-95 tanggal 6 April 1995 tentang “Pemberian wewenang kepada BKI untuk melaksanakan pemeriksaan Keselamatan Kapal dan Pencegahan Pencemaran pada Kapal Barang Berbendera Indonesia dengan Tonase Kotor (GT) 500 atau lebih besar yang dikelaskan pada BKI”.
- Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. PY.67/1/7-96 tanggal 12 Juni 1996 tentang “Penunjukan BKI sebagai pelaksana Sertifikasi ISM Code atas nama Pemerintah Republik Indonesia”.
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.KL.93/1/9-04 tanggal 3 Maret 2004 tentang “Penetapan BKI sebagai Organisasi Keamanan yang diakui (RSO) ISPS Code di Bidang Kapal”.
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.KL.93/2/2-04 tanggal 14 Mei 2004 tentang “Pemberian Kewenangan kepada BKI untuk menerbitkan Sertifikat Sementara (Short Term Certificate) dan Interim Certificate ISSC atas nama Pemerintah Republik Indonesia”.
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.KL.93/2/11-04 tanggal 23 Juni 2004 tentang “Penetapan BKI sebagai Organisasi Keamanan yang diakui (RSO) ISPS Code di Bidang Pelabuhan”.
- Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan No. PY.67/1/7.05 tanggal 6 April 2005 tentang Otorisasi Pelaksanaan Survey dan Sertifikasi Annex VI Marpol 73/78 oleh BKI atas nama Pemerintah Republik Indonesia”.
- Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan No. UM.485/3/13/DII-05 tanggal 27 Juni 2005 tentang “Otorisasi Pelaksanaan Survey dan Sertifikasi Condition Assessment Scheme sesuai Annex I Marpol 73/78”.
- Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. GM.74/1/3/DJPL-06 tanggal 20 Januari 2006 tentang “Pelaksanaan Intermediate Verification ISPS Code”.
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. GM.74/1/6/DJPL-06 tanggal 20 April 2006 tentang “Penetapan BKI sebagai Organisasi Pengamanan yang diakui (RSO) ISPS Code di Bidang Kapal”.
- Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 7 Tahun 2013 tentang “Kewajiban bagi kapal berbendera Indonesia untuk masuk Klas”.
SK PENUNJUKAN BKI SEBAGAI PERUSAHAAN JASA INSPEKSI TEKNIK SEGMEN KOMERSIL
- SKT Perusahaan Jasa Konsultan (Engineering Design & Marine Survey) dan Jasa Teknologi Khusus (NDT Radasi, Destructive Test, Inspeksi Tekns & Sertfikasi) dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 1130/SKT/DU.6/DMT/2006 tanggal 07 Desember 2006.
- Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 14838.K/382/DDJM/2006 tanggal 17 Oktober 2006.
- Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Pesawat Angkat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 3931.K/382/DDJM/2005 tanggal 11 April 2005.
- Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Bejana Tekan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 13733.K/382/DDJM/2006 tanggal 28 September 2006.
- Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Pipa Penyalur dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 6568.K/382/DDJM/2006 tanggal 17 Mei 2006.
- Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Konstruksi Platform dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 6400.K/28/DJM/2005 tanggal 08 Juni 2005.
- Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Peralatan Listrik dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 1252.K/382/DDJM/2006 tanggal 24 Januari 2007.
- Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Peralatan Putar dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 13732.K/382/DDJM/2006 tanggal 28 Nopember 2006.
- Surat Keputusan Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Tangki Penimbun dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 8078.K/382/DDJM/2006 tanggal 12 Juni 2006.
- SKP Pembinaan & Pelatihan Keselamatan Kerja dari Depnakertrans No. 10/M/DJPPK/IV/2006 tanggal 29 Agustus 2006.
- SKP Pemeriksaan & Pengujian Crane dari Depnakertrans No. 111/M/DJPPK/2006 tanggal 29 Agustus 2006.
- SKP Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Uap & Bejana Tekan dari Depnakertrans No. 035/DJPPK/IV/2006 tanggal 18 April 2006.
- SKP Pemeriksaan & Penguji Teknik K3 Listrik dari Depnakertrans No. 102/PPK/KK/2005 tanggal 06 Oktober 2005.
- SKP Laboratorium BKI sebagai badan pelaksana pengujian NDT dan DT material, peralatan yang berhubungan dengan ketel uap / pesawat uap dan bejana tekan dari Depnaker No. 149/M/BW/1993 tanggal 25 Agustus 1992.
- SKP Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Angkat dan Angkut, Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Kapal dan Pelabuhan dari Ditektorat Jenderal Perhubungan Laut No. B.XXV-456/PP72 tanggal 16 Juni 2000.
- Surat Pengakuan Perusahaan Inspeksi Helideck dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. AU.5084/DKP.1433/04 tanggal 30 September 2004.
- SK Penunjukan Sebagai Badan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 37/M/DJPPK/XII/2007 tanggal 17 Desember 2007.