Sejalan dengan prinsip Transparansi GCG dan juga sesuai dengan tata nilai perusahaan. Perseroan menetapkan kebijakan-kebijakan untuk melarang setiap bentuk penyelewengan dan penyimpangan serta senantiasa menerapkan prosedur yang wajib ditaati dan diikuti yang berkaitan dengan temuan , pengakuan, pelaporan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kecurigaan adanya penyelewengan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai termasuk Manajemen PT.BKI . Saat ini PT. BKI (Persero) telah mengeluarkan Kebijakan untuk penanganan laporan pelanggaran kecurangan (fraud) yang disebut Whistle Blowing System (WBS), Pengendalian Gratifikasi dan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara.