Pengumuman Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
PT .Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sesuai dalam pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan meliputi:
- RUPS mengenai persetujuan Laporan Tahunan
- RUPS mengenai persetujuan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
Setiap Penyelenggaraan RUPS, Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang Pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
Sebelum menyelenggarakan RUPS , Direksi akan melakukan pemanggilan RUPS (“Undangan”) dilakukan dengan surat tercatat dan atau dengan iklan dalam surat kabar, pemanggilan ditujukan kepada Pemegang saham, Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Para Pejabat Perusahaan untuk menghadiri RUPS tersebut (“Pemanggilan”)
PEMANGGILAN RUPS
Pemanggilan wajib mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia dikantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan. Bahan-bahan ini tersedia secara cuma-cuma atas permintaan tertulis dari pemegang saham (Pasal 82 (3), (4) UUPT, Pasal 23 AD, Pasal 6 (1) Permen BUMN No. 01/2011).
AGENDA RUPS
Agenda RUPS wajib ditetapkan secara rinci dari awal – sejak pemberitahuan kepada pemegang saham (Kementrian BUMN) untuk menghadiri RUPS. Agenda tambahan akan diterima jika: (a) diusulkan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham yang mewakili sedikitnya 10% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah; (b) agenda tersebut telah diajukan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan RUPS diterbitkan; (Pasal 20 (4) AD).