BKI melaksanakan jasa klasifikasi dan statutoria berdasarkan peraturan (rules), petunjuk (guidelines) dan standar teknik terkini. R&D BKI melakukan pengembangan, amandemen dan pemuktahiran aturan teknik secara berkala untuk memastikan aturan tersebut telah disesuaikan dengan hasil penelitian terkini dibidang maritim. R&D BKI juga mengadopsi konvensi dan kode internasional yang ditetapkan IMO dibidang statutoria dan persyaratan teknik dan interpretasi dari IACS sehingga aturan teknik yang dihasilkan R&D BKI memenuhi aturan internasional yang berlaku.
Aturan teknik BKI dikelompokkan ke dalam 7 (tujuh) part (bagian) sesuai dengan bidang kerja untuk mempermudah dalam menelusuri dan mengidentifikasi aturan teknik tersebut.
Untuk informasi lebih detail dan mendapatkan aturan teknik BKI tersebut silakan mendaftar disini