Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) didirikan pada tanggal 1 Juli 1964 dan merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia. Penugasan ini kemudain dikukuhkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Laut No. Th. 1/17/2 tanggal 26 September 1964 tentang Peraturan Pelaksanaan Kewajiban Kapal-Kapal berbendera Indonesia untuk memiliki sertifikat klasifikasi kapal yang dikeluarkan oleh BKI. Kegiatan Klasifikasi itu sendiri merupakan kegiatan penggolongan kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan salah satu penilaian atas laik laut kapal tersebut berlayar.
Beberapa pertimbangan dan alasan didirikannya BKI (kemudian disahkan dengan PP No. 28 Tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia), antara lain:
1 | Bahwa pada saat itu di bidang pembangunan dan pemeliharaan kapal-kapal, Pemerintah masih menggunakan jasa-jasa dari biro klasifikasi asing; |
2 | Bahwa dilihat dari segi teknis-konstruksi kapal-kapal yang dibangun untuk pelayaran dalam negeri, syarat-syarat yang di tetapkan oleh biro klasifikasi asing adakalanya tidak sesuai, dimana sesungguhnya hal tersebut tidak perlu terjadi bila kapal-kapal tersebut diklasifikasikan oleh biro klasfikasi nasional yang lebih menguasai keadaan pelayaran di Indonesia; |
3 | Bahwa di samping dilihat dari sudut pandang kebanggan nasional, dengan adanya biro klasifikasi nasional, maka diharapkan penghematan sejumlah devisa yang setiap tahunnya mengalir keluar negeri melalui biro klasifikasi asing, dan membuka kesempatan bagi para ahli teknik perkapalan bangsa Indonesia sendiri untuk memupuk dan memperluas pengalaman serta keahlian di bidang pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan kapal-kapal. |
Kemudian melihat peningkatan kegiatan dan perkembangan serta prospek usaha bidang klasifikasi cukup cerah, maka untuk meningkatkan aspek pengusahaan, sejak tahun 1977 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1, PN Biro Klasifikasi Indonesia diubah statusnya menjadi PT. (Persero) Biro Klasifikasi Indonesia. Anggaran Dasar PT. (Persero) Biro Klasifikasi Indonesia dibuat dihadapan Notaris Imas Fatimah, SH dengan akte Nomor 57 tanggal 19 Oktober 1978, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : Y.A.5/345/1978 tanggal 7 November 1978 serta diumumkan dalam Berita Negara Nomor: 58 Tahun 1979.
Dalam perkembangannya hingga sekarang, Anggaran Dasar BKI telah mengalami beberapa kali perubahan, baik itu dikarenakan adanya kebutuhan Internal BKI ataupun pengaruh dari terbentuknya peraturan/undang-undang baru yang mengatur tentang perseroan yang menyebabkan BKI melakukan penyesuaian Anggaran Dasar.
Memperhatikan potensi pasar yang sangat besar dan kemampuan SDM yang dimiliki, pada tahun 1982 BKI mulai merintis bidang komersil yang merupakan diversifikasi usaha dan merupakan profit maker bagi perusahaan. Berikut adalah kegiatan jasa perusahaan secara keseluruhan:
A | Kegiatan Klasifikasi dan Statutoria, mencakup: | |
1 | Pemeriksaan Konstruksi, Pengawasan dan Pengujian serta penerbitan Sertifikat Kelas dan Registrasi Kapal; | |
2 | Pemeriksaan dan Pengujian alat-alat apung; | |
3 | Pengujian dan Sertifikasi Material dan Komponen; | |
4 | Pengujian dan Penerbitan Sertifikat kualifikasi juru las, inspektor las dan ahli las lainnya; | |
5 | Melaksanakan pemeriksaan dan sertifikasi di bidang statutoria berdasarkan otorisasi dari pemerintah Republik Indonesia maupun dari pemerintah Negara Lain; | |
6 | Bertindak sebagai agen dan/atau mewakili klasifikasi asing/konsultan asing; | |
7 | Melaksanakan sertifikasi sesuai standard Internasional. | |
B | Kegiatan Konsultasi dan Supervisi, mencakup | |
1 | Jasa Konsultansi dan Supervisi di bidang maritim dan industri serta teknik lainnya; | |
2 | Studi Kelayakan, Konsultansi dan Supervisi di bidang teknologi maritim dan Industri Lainnya; | |
3 | Melakukan jasa inspeksi & sertifikasi di bidang migas, minerbapabum, naker, industri dan perhubungan; | |
4 | Melakukan rekayasa teknik dan supervisi di bidang migas; | |
5 | Melakukan pengujian DT & NDT; | |
6 | Melaksanakan konsultansi sesuai standard nasional dan internasional; | |
7 | Melaksanakan pelatihan keahlian dibidang teknik; dan | |
8 | Kegiatan jasa pemborongan konstruksi dan non konstruksi di bidang instalasi fasilitas minyak dan gas, panas bumi dan industri pertambangan pada umumnya. |