Anggaran Dasar
PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) didirikan tanggal 1 Juli 1964 sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Laut No. Th.1/17/2 tanggal 26 September 1964 tentang Peraturan Pelaksanaan Kewajiban Kapal-Kapal berbendera Indonesia untuk memiliki sertifikat klasifikasi yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia kemudian disahkan dengan PP No.28 tahun 1964 tentang pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia. Sejak tahun 1977 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1, PN.Biro Klasifikasi Indonesia diubah statusnya menjadi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dibentuk berdasarkan Akta Pendirian No. 57 tanggal 21 April 1977 dibuat dihadapan Imas Fatimah , S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/345/19 tanggal 7 Nopember 1978 , dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 27 Nopember 1978 di bawah No. 4307, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 11 tambahan No.58, tanggal 6 Pebruari1979. Akta Pendirian tersebut selanjutnya beberapa kali telah diubah, dan terakhir di ubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 31 Juli tahun 2008 , yang dinyatakan dalam akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.5 tanggal 26 Nopember 2008 dihadapan Umaran Mansjur, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-03102.AH.01.02 tanggal 14 Januari Tahun 2009 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.32 tambahan No.10918 tanggal 24 April 2009.