Direksi selanjutnya melakukan Pemanggilan kepada pemegang saham dalam jangka waktu 14 hari sebelum tanggal RUPS, tidak termasuk hari Pemanggilan dan hari diselenggarakannya RUPS (Pasal 82 (1) UUPT, Pasal 15 (b2) Anggaran Dasar Perseroan.
Pemanggilan RUPS dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan surat kabar.
Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat dan mata acara rapat, disertai pemberitahuan bahwa bahan/materi yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS dilaksanakan.
Perseroan wajib memberikan salinan bahan/materi RUPS kepada Pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.
Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Keputusan RUPS tetap sah jika semua Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.